Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bunkate Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

LOMBOK TENGAH – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan bukti, eks Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, TGH. AIS resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual oleh Polresta setempat.

Kapolresta Lombok Tengah KBP Hariyanto, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi membenarkan hal tersebut. Pihaknya menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, hari ini penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan saudara AIS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual,” kata IPTU Lalu Brata Kusnadi, Selasa (06/10/2026).

“Sebanyak 13 saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan, termasuk TGH. AIS,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah penetapan tersangka ini, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan dengan status barunya, untuk melengkapi berkas perkaranya.

Sebelumnya, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah polisi memeriksa belasan saksi, termasuk saksi korban, pihak ponpes, serta saksi ahli.

“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *