LOMBOK TENGAH – Polsek Batukliang Utara (BKU) Polres Lombok Tengah amankan terduga pelaku inisial D (31), diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Aik Bukak, Kecamatan BKU.
”Kami mengamankan terduga pelaku D diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur sebanyak empat orang, yakni MAK, MHS, A dan MAA,” kata Kapolsek BKU, IPTU Muhammad Jupri saat dikonfirmasi, Minggu (15/02/2026).
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku menggunakan modus dengan mengajak korban untuk berolahraga.
”Terduga pelaku kemudian mengiming-imingkan korban serta memberikan uang sebesar Rpv15 ribu sebelum melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat berada di luar rumah.
“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam menjaga keselamatan anak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan mengawasi pergaulan anak-anak saat berada diluar rumah,” tandasnya. |df
