Polsek BKU Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

LOMBOK TENGAH – Polsek Batukliang Utara (BKU) Polres Lombok Tengah amankan terduga pelaku inisial D (31), diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Aik Bukak, Kecamatan BKU.

‎”Kami mengamankan terduga pelaku D diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur sebanyak empat orang, yakni MAK, MHS, A dan MAA,” kata Kapolsek BKU, IPTU Muhammad Jupri saat dikonfirmasi, Minggu (15/02/2026).

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku menggunakan modus dengan mengajak korban untuk berolahraga.

‎”Terduga pelaku kemudian mengiming-imingkan korban serta memberikan uang sebesar Rpv15 ribu sebelum melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.

‎Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

‎Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat berada di luar rumah.

‎“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam menjaga keselamatan anak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan mengawasi pergaulan anak-anak saat berada diluar rumah,” tandasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *