Polres Tegaskan Isu “Tebus Kasus” Bandar Narkoba Tak Terbukti

LOMBOK TENGAH – Kapolres Lombok Tengah, Eko Yusmiarto menegaskan, sejauh ini Polres Lombok Tengah berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba, serta menjaga integritas institusi dari segala bentuk praktik yang melanggar hukum.

“Sejak isu tebus bandar beredar, kami langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan pengecekan dan investigasi internal melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang,” kata Eko Yusmiarto, Selasa (03/03/2026).

Berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Propam, terhadap tiga orang yang sempat disebut-sebut dalam isu tersebut, diperoleh pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang ataupun sejumlah imbalan kepada personel Satres Narkoba.

Selain itu, proses penanganan perkara oleh Satres Narkoba telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian dalam menentukan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pihaknya menambahkan, Polres terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, serta akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Sehingga, apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya pelanggaran oleh personel, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Tapi hingga saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tidak ditemukan adanya praktik “tebus kasus” sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang tetap bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Lombok Tengah. Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Semua lapisan masyarakat harus ikut serta mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *