LOMBOK TENGAH – DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar rapat paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan kedua tahun sidang 2025-2026 dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026. Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Lalu Muhammad Akhyar dan dihadiri Wakil Bupati, HM. Nursiah, anggota dewan, serta unsur Forkopimda, di ruang siding utama, Senin (11/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Lalu Muhammad Akhyar menyampaikan, rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan refleksi terhadap pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD selama masa persidangan kedua.
“Selama masa persidangan kedua tahun sidang 2025–2026, DPRD telah melaksanakan berbagai agenda strategis kelembagaan yang menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah,” kata Akhyar.
Ia menjelaskan, sejumlah agenda penting telah dilaksanakan DPRD pada masa persidangan kedua. Salah satunya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas sektoral di Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, DPRD juga telah membahas dan menetapkan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dalam Ranperda tersebut terdapat sejumlah penyesuaian kelembagaan, di antaranya peningkatan tipe Dinas Perhubungan, peningkatan kelas RSUD Praya dari kelas C menjadi kelas B, serta penggabungan BPBD ke dalam struktur perangkat daerah.
Tak hanya itu, DPRD juga membahas sejumlah Ranperda usul DPRD, seperti Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pengembangan ekonomi kreatif, pengelolaan rumah susun sederhana, pengelolaan barang milik daerah, penanggulangan bencana kebakaran, hingga pemberdayaan dan perlindungan kesenian daerah.
Di bidang pengawasan, pihaknya juga telah menyelesaikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 beserta rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tersebut.
“Seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, memasuki masa persidangan ketiga tahun sidang 2025–2026, DPRD akan fokus pada sejumlah agenda strategis. Diantaranya pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, perubahan APBD 2026, hingga pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, DPRD juga akan melanjutkan pembahasan sejumlah ranperda prioritas, seperti Ranperda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan, penyertaan modal pemerintah daerah, pemberian insentif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan perizinan berusaha, hingga Ranperda tentang pencegahan pernikahan anak.
“Kami berharap seluruh anggota DPRD terus meningkatkan disiplin, integritas, kapasitas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah rakyat, sehingga benar-benar mampu menjadi lembaga representatif yang aspiratif, responsif dan solutif,” pungkasnya. |df
