LOMBOK TENGAH – Sebanyak 17 tersangka dari 5 kasus diamankan Satreskrim Polres Lombok Tengah selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) menjelang ramadhan, yang dimulai tanggal 26 Februari hingga 10 Maret 2024.
“Dari hasil ungkap kasus operasi pekat, kita amankan 17 tersangka. Satu diantaranya adalah perempuan muncikari prostitusi,” ujar Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Moh. Nasrullah, Selasa (19/3/2024).
Dikatakannya, 17 tersangka tersebut terdiri dari kasus perjudian 14 tersangka, prostitusi 1 tersangka perempuan sebagai mucikari dan yang terakhir 2 kasus tersangka tipiring yang sudah memenuhi syarat.
“Tersangka yang diamankan didominasi kasus perjudian sebanyak 3 kasus dengan 14 tersangka,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengungkap 11 kasus miras dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman berbagai jenis, dengan rincian 142 botol bir, 1 botol anggur, 335 botol jenis brem, 10 botol jenis arak dan 80 botol jenis tuak.
“Untuk sementara barang bukti berupa miras kita amankan di Polres, sebelum dimusnahkan,” terangnya.
“Untuk judi dari target 2 kasus, kami berhasil ungkap 3 kasus. Sedangkan untuk prostitusi dari 1 target, kita ungkap 1 kasus dan target miras dari 2 kasus, kita berhasil ungkap 11 kasus. Jadi persentase capaian ini melebihi target operasi,” tandasnya. (red)