Polres Lombok Tengah Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika

LOMBOK TENGAH – Pada periode bulan Januari hingga Maret 2024, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil ungkap 10 kasus narkoba jenis sabu dengan 11 tersangka dan barang bukti sabu dengan berat 33,38 gram (brutto).

“Dari 10 kasus narkoba, kami tetapkan 11 tersangka,” kata Kasat Resnarkoba, IPTU M. Naufal Trinugraha dalam keterangannya saat konferensi pers, Selasa (19/3/2024).

Dari 10 kasus tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan satu buah senjata api rakitan beserta dua butir peluru saat dilakukan penggeledahan tersangka inisial RMSH, warga desa Darek Kecamatan Praya Barat Daya.

“Pelaku mengaku belum pernah menggunakan senjata itu, jadi kami masih mendalami dari mana dia mendapatkannya,” ujarnya.

Naufal menjelaskan, dari seluruh tersangka yang diamankan sebagian besar tersangka adalah pemain baru, sebagian lainnya adalah resedivis dan kebanyakan para pelaku diamankan di wilayah kecamatan Janapria dengan jumlah 3 kasus.

“Untuk 11 tersangka kasus narkoba disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *