Diduga Jual Narkoba, Pasutri Asal Praya Timur Diamankan Polisi

LOMBOK TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah mengamankan sepasang suami istri (pasutri) berinisial AD dan E karena diduga menjual dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur.

“Keduanya diamankan di rumahnya Jumat malam sekira pukul 11.00 wita,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, Minggu (09/02/2025).

Menurutnya, mereka ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar dan langsung melakukan penyelidikan.

Saat penyelidikan, pihaknya mendapati AD dan E yang diduga melakukan transaksi menjual narkoba jenis sabu di wilayah setempat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1,59 gram di rumahnya.

“Barang bukti berupa dua unit HP android, uang Rp. 500 ribu, timbangan digital dan serangkaian alat hisap juga turut diamankan dan disita petugas,” terangnya.

Saat ini kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba, guna untuk melakukan pengembangan. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *