LOMBOK TENGAH – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah resmi menetapkan sembilan tersangka terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batukliang.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum mengatakan sembilan, tersangka kasus tersebut inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun.
”Korbannya anak usia 14 tahun,” kata IPTU Luk Luk il Maqnum, Jumat (07/03/2025).
Dijelaskannya, kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember lalu. Di mana, korban berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama MN, korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek.
Saat berada di pasar malam, korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku insial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah Kopang untuk jalan-jalan, dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat yang lalu lalang.
“Dirasa sudah sepi, korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA. Disana pelaku MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,” terangnya.
Setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol. Korban kemudian dicecoki minuman tersebut hingga mabok.
“Usai korban mabuk, disitulah para pelaku yang berjumlah sembilan orang mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran,” ujarnya.
Usai melakukan aksinya, korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM kerumahnya. Selanjutnya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lombok Tengah.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara 15 tahun. |df