LOMBOK TENGAH – Sebanyak 10 desa dari 25 desa di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang di rencanakan bakal melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) awal tahun 2025 masih belum jelas. Hal ini karena, 10 desa tersebut sekarang sedang menunggu surat edaran Mendagri untuk kejelasan apakah mengikuti Pilkades pada tahun mendatang atau akan melaksanakan PAW.
Pasalnya, 10 desa tersebut adalah desa yang kadesnya sebelumnya mengundurkan diri, karena mengikuti Pileg, kades terjerat kasus dan ada kades juga meninggal dunia.
Sementara 15 kades lainya bakal tetap melaksanakan Pilkades pada awal tahun mendatang. Belasan desa yang bakal melaksanakan pilkades tersebut merupakan desa yang tidak terbentur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana, salah satu poinnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun untuk sekali periode dan maksimal 2 periode.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Lalu Renjani membenarkan bahwa 10 desa dari 25 desa yang sebelumnya bakal melaksanakan pilkades pada tahun 2025 masih menunggu edaran dari Mendagri. Namun demikian, pihaknya menginginkan agar 10 desa ini bisa mengikuti Pilkades tersebut. “Selain 15 desa yang sudah definitif yang akan ikut Pilkades. Desa lain yang juga di rencana ikut pilkades seperti desa yang kadesnya ikut menjadi peserta pemilu beberapa waktu lalu hingga yang meninggal. Namun demikian masih menunggu surat edaran dari Mendagri,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, sudah tidak ada kendala lagi bagi 15 desa dipinitif setempat untuk mengikuti pilkades. Hal ini mengingat desa ini sudah menyandang status desa definitif ditandai dengan adanya kode desa. “Dengan banyaknya desa yang akan melaksanakan pilkades tahun 2025 mendatang, DPMD nantinya harus menyiapkan anggaran yang cukup besar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.
Ia mengaku, terbitnya Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang telah disahkan berdampak besar pada pelaksanaan pilkades di wilayah Lombok Tengah. Dari ratusan yang semula melaksanakan pilkades ini, sekarang hanya menjadi puluhan desa saja. “Karena desa-desa sebelumnya akan melaksanakan pilkades secara langsung mengikuti aturan yang telah disahkan tersebut,” tambahnya.
Lalu Rinjani mengaku, penyebab kenapa hanya puluhan desa ini harus melaksanakan pilkades, selain karena desa-desa ini merupakan desa yang baru difinitif namun juga ada beberapa desa yang ditinggal kadesnya mencalonkan diri.
Ia menyebutkan, adapun desa yang melaksanakan pilkades tersebut adalah, Pandan Tinggang, Keramejati, Dadap, Jeropuri, Pengonak, Beleke Daye, Beleke Lebesane, Lelong, Prako, Tibusisok, Lingkok Beringe, Janggawana, Berinding, Pajangan, Lendang Tampel. Kemudian, Ganti, Ketara, Mekarsari, Bilebante, Ubung, Mantang, Aik Berik, Prabu, dan beberapa desa lainya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai menambahkan, 25 desa ini dipastikan akan melaksanakan pilkades pada tahun 2025 mendatang dan tidak ada penundaan.
Cuma kemungkinan besar untuk pilkades 15 desa yang baru definitif ini akan berbeda dengan pilkades yang akan dilakukan bagi desa yang kadesnya meninggal atau mengundurkan diri. “Jadi tidak ada penundaan kalau 15 desa persiapan. Di satu sisi karena ada tambahan masa jabatan selama dua tahun, maka untuk kades mengundurkan diri karena nyaleg atau yang meninggal maka akan dilakukan PAW caranya dan itu aturannya,” terangnya. |df