LOMBOK TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) setuju melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng. Diantaranya, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan perubahan terhadap peraturan daerah kabupaten Loteng nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan.
Wakil Bupati Loteng, Dr. H. M. Nursiah mengatakan, dua Ranperda tersebut dipandang perlu dibahas lebih lanjut, agar bisa menjadi dasar hukum Pemkab Loteng dalam upaya memberikan perlidungan hukum, baik kepada penyandang disabilitas maupun korban kekerasan terhada anak dan perempuan.
“Kami berharap DPRD agar segera melaksanakan pembahasan teknis lanjutan bersama Pemkab Loteng sehingga subtansi teknis Ranperda dapat efektif dan dilaksanakan secara sempurna,” ungkap Wabup di rapat paripurna DPRD Loteng yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Loteng, H. L. Ahmad Rumiawan, Rabu (12/6).
Selanjutnya, Nursiah menjelaskan, tujuan dan tujuan dari Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas disepakati untuk dibahas lebih lanjut, karena untuk memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mengembangkan diri, serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya.
Selain itu, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tugas, tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dari tingkat pusat hingga ke daerah. Cakupan pelindungan dan pemenuhan hak ini sangat luas karena seluruh aspek hak dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya harus mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.
“Adapun dari ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang terdiri dari 16 bab dan 115 pasal telah terlihat sangat komprehensif dalam pengaturannya. Dimana prinsip-prinsip perlindungan dan keberpihakan pemenuhan hak penyandang disabilitas sangat jelas terakomodir, sehingga diharapkan dapat dijalankan secara efektif,” katanya.
Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Loteng nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan perlu disempurnakan lagi, karena pada kenyataannya masih kita temui perempuan dan anak yang terjebak dalam kekerasan. baik itu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi dan atau kekerasan lainnya, maka sebagai upaya untuk menjamin agar tidak terjadi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Sudah sangat tepat pengajuan Pembahasan Ranperda tersebut, untuk dilakukan penyesuaian agar kami memiliki dasar hukum dalam melaksanakan kebijakan dan program di bidang perlindungan perempuan dan anak,” pungkasnya. |df