PKB Minta Pemda Cermati Aturan Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045

LOMBOK TENGAH – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dalam penyusunan ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025–2045, agar mencermati kembali dan mengikuti peraturan perundang-undangan, serta standar teknis acuan pedoman penyusunan.

“Apakah dalam proses penyusunan ranperda RPJPD sudah dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah atau tidak,” kata juru bicara fraksi PKB, Tarif menyampaikan pemandangan umum atas ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045, Senin kemarin.

Dikatakannya, berdasarkan hasil identifikasi permasalahan pembangunan daerah, perlu diketahui jika masih banyak permasalahan pembangunan yang terdapat pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, diantaranya urusan pendidikan dan urusan kesehatan. Sehingga hal itu harus menjadi atensi bersama di dalam pembahasan terhadap ranperda RPJPD tersebut.

Menurutnya, di dalam hubungan antara dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 dengan dokumen pembangunan daerah lainnya harus merujuk pada undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Sehingga adanya integrasi dan sinkronisasi serta sinergi antara pembangunan pemerintah pusat, provinsi dengan pembangunan pemerintah kabupaten. Agar ada keterkaitan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *