LOMBOK TENGAH – Bawaslu Lombok Tengah bersama Satpol PP mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban tersebut dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan dengan melibatkan ratusan personel dari Satpol PP bersama anggota Panwascam.
Tidak hanya itu, personel juga terdiri dari Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup, serta dari unsur TNI-Polri juga akan ikut dilibatkan. Di mana, dalam hal ini Bawaslu mencatat, sebanyak 13 ribu APK yang terpasang di pohon akan menjadi sasaran penertiban.
“Catatan kita ada sekitar 7.628 APK Pilkada NTB dan 6.000 APK Pilkada Lombok Tengah, dan itu yang akan kita tertibkan,” kata Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Fauzan Hadi kemarin.
Fauzan mengatakan, penertiban APK yang akan dilakukan sudah melalui rapat Bawaslu bersama stakeholder, bahkan sebelumya pihaknya sudah melayangkan surat imbauan kepada masing-masing pasangan calon kepala daerah untuk menurunkan sendiri APK miliknya.
“Terhitung sebelum masa tenang dimulai, harus sudah ditertibkan. Jika tidak, maka secara paksa kita akan turunkan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pada saat masa tenang yang jadwalnya sudah ditetapkan, APK dan sejenisnya sudah tidak boleh terpasang.
“Masa tenang terhitung sejak Minggu 23 November 2024 hingga pemungutan suara berlangsung. Selama rentan waktu itu, tidak boleh ada APK yang terpasang,” pungkasnya. |df