Monev Coklit Komisioner KPU Lombok Tengah Dipertanyakan

LOMBOK TENGAH – Program  monev tim yang dilakukan setiap hari oleh KPU Lombok Tengah (Loteng) belakangan ini dipertanyakan. Sebab, turunnya tim monev data pemilih setiap hari ke desa-desa tentu akan berdampak pada penggunaan anggaran KPU sendiri.

Mantan Ketua KPU Loteng, Lalu Darmawan mengatakan, untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih, maka masing-masing pantarlih dibekali masing masing 1 akun aplikasi e-coklit. Di mana progresnya selalu dapat dipantau oleh penyelenggara diatasnya sampai di KPU RI.

Sehingga kegiatan monev dan pengawasan harus secara massif, jangan sampai diduga publik seperti “bergerombolan” oleh tim KPU dan Bawaslu kabupaten/kota. Pertanyaanya untuk apa?, apakah harus tiap hari turun “bergerombolan”, apakah ada SOP nya?. Selain itu, jangan biarkan publik sampai bertanya, apakah sudah diukur ?, apakah efektif ?, apakah efisien ?.

“Jangan sampai publik bertanya-tanya, apalagi sampai meminta audit urgensitas penggunaan anggarannya, bisa fatal akibatnya,” tegas Darmawan, kemarin.

Perlu diingat, lanjutnya, setiap tindakan yang memiliki niat memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dijerat dengan pidana korupsi. Konon ada informasi bahwa diduga KPU RI mengeluarkan surat yang berperihal permohonan calling visa tertuju Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kerajaan Inggris, Irlandia, bertanggal 28 Juni 2024. Mau kunjungan keluar negeri ke Eropa dalam rangka evaluasi pelaksanaan tugas PPLN.

Jika informasi itu benar, maka akan semakin meruntuhkan marwah KPU, pasca pemecatan Hasyim Asyari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI 2022-2027.

“Apa urgensi acara tersebut dalam situasi saat ini ?. Apakah tidak bisa melalui daring saja ?,” katanya.

Penting juga diatensi, beberapa kegiatan rakor yang terkesan tidak  efisien oleh lembaga penyelenggara Pilkada ini. Misalnya, di Loteng tidak kekurangan hotel atau meeting venue apalagi di musim pasca liburan sekolah okupansi rendah, mereka eksodus bareng badan adhoc keluar wilayah kabuapaten/kota, publik akan mudah membaca dan memahami modusnya.

Selain itu, patut juga diatensi terhadap narsum eksternal dalam kegiatan rakor atau sosialisasi yang diundang, tentu disyaratkan bagi yang memiliki kompetensi akademik dan pengalaman tata kelola kepemiluan. Tidak karena motivasi lain apalagi memuat gratifikasi (imbal balas jasa) karena suatu sebab kedudukan dan posisi pada saat seleksi.

“Jika dianggap cukup waktu, maka berbenahlah. Baik dalam tata kelola administrasi maupun etos kerja, jangan ada lagi oknum penyelenggara dipecat karena berbagai alasan,” terangnya.

Ia menjelaskan, petugas pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih padatahapan Pilkada 2024, masa tugas pantarlih dimulai sejak 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024.

Hal ini tentu dihajatkan untuk melakukan penyusunan daftar dan penyediaan data pemilih, dalam melakukan proses penyusunan daftar pemilih KPU RI sampai pantarlih harus mempedomani 10 prinsip dalam melaksanakan tugas. Diantaranya komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data pribadi dan aksesibel.

“Perlu distreasing, pada 2 prinsip yang disebutkan terakhir, jangan sampai tumpang tindih. Satu sisi KPU ingin melindungi data, pada sisi yang lain tidak ramah pada permintaan akses informasi pada para pegiat pemilu dan demokrasi,” ujarnya.

Kondisi tumpang tindih ini yang sering menyeret KPU ke DKPP dan Komisi Informasi (KI). Sehingga perlu kecermatan dan kemampuan penguasaan legal formal terhadap regulasi tata kelola adimistrasi negara. Karena itu, untuk  mewujudkan data akurasi daftar pemilih, pantarlih dalam melaksanakan kegiatan pencocokan dan dan penelitian (coklit), harus melakukan 13 langkah kegiatan.

Adapun 13 langkah tersebut yakni, mencocokkan daftar pemilih pada formulir model A daftar pemilih dengan KTP-el. Kemudian dalam hal pemilih tidak dapat menunjukan KTP-el, pantarlih dapat mencocokan daftar pemilih dengan KK atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.

Selajutnya, memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan. Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas. Mencatat data pemilih yang telah berubah status. Mencatat perubahan status prajurit TNI-Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit.

Kemudian mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP-e. Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI-Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit.

Mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara. Mencoret data pemilih yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk atau IKD bukan merupakan pemilih yang beralamat di wilayah kerja pantarlih, serta mencoret data pemilih yang berstatus warga negara asing.

“Itulah mengapa dalam lembar kerja pemutakhiran data pemilih terdiri dari 13 item columelemen data untuk dicocokkan dengan dokumen adminduk yang dipegang,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Loteng, Hendri Harliawan yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya bersama media turun untuk melakukan monev coklit di setiap wilayah kecamatan hingga desa.

“Tim bersama media turun ke beberapa wilayah yang memang sudah dibagi,” singkatnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *