Komisi II Godok Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif

LOMBOK TENGAH – Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengembangan ekonomi kreatif. Proses pembahasan ini diharapkan dapat membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Loteng, Lalu Muhamad Akhyar mengatakan, ranperda ekonomi kreatif ini bukan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Sejauh ini, pihaknya telah melakukan berbagai diskusi publik untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait ranperda tersebut.

“Kami berharap perda ini nantinya tidak hanya jadi berkas, tetapi bisa diterapkan sebagai cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Akhyar.

Menurut politisi Golkar ini, ranperda ekonomi kreatif memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pemerintah dan masyarakat. Ia melihat potensi daerah yang sangat besar, terutama dalam sektor pariwisata dikenal baik di tingkat nasional, bahkan internasional. Potensi itu menurutnya bisa dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui sektor ekonomi kreatif.

“Loteng memiliki potensi yang sangat baik, dan sektor ekonomi kreatif bisa menjadi salah satu pendorong untuk mengangkat harkat martabat masyarakat. Ini adalah peluang yang harus dimaksimalkan,” terangnya.

Ia menambahkan, keberadaan perda ini juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor. Selama ini, minimnya jaminan hukum sering menjadi hambatan dalam menarik investasi. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Tanpa adanya kepastian hukum, mustahil orang akan berani berinvestasi. Ini menjadi tantangan yang harus kita atasi,” ujarnya.

Selain itu, tujuan utama dari dibentuknya ranperda ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak cipta produk-produk daerah, agar tidak diklaim oleh pihak luar. Dengan adanya aturan yang jelas, produk-produk lokal akan lebih terlindungi dan dapat dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkan daya saingnya di pasar nasional maupun internasional.

“Dengan adanya ranperda ini, diharapkan sektor ekonomi kreatif dapat berkembang dengan baik, memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, dan membawa Lombok Tengah menjadi salah satu daerah unggulan dalam industri kreatif di Indonesia,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *