LOMBOK TENGAH – Komisi IV DPRD Lombok Tengah (Loteng) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat melaksanakan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal itu bertujuan untuk mendengarkan pendapat, aspirasi atau laporan terkait suatu masalah, sekaligus sebagai salah satu fungsi pengawasan DPRD.
Anggota Komisi IV DPRD Loteng, Ahmad Rifa’i menyampaikan, pada agenda tersebut, ada beberapa point penting yang menjadi kesepakatan bersama. Mulai dari tuntutan Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) hingga persoalan tunggakan proyek tahun 2024 yang belum dibayarkan ke pihak rekanan sebesar Rp. 12 miliar.
Ia menjelaskan, terkait dengan beberapa tuntutan Himpaudi beberapa waktu lalu, pihaknya bersama Disdikbud menyepakati untuk izin paud non formal berlaku selama lima tahun, yang semula hanya dua tahun.
Disamping itu juga, terkait dengan jumlah insentif guru paud yang semula sebesar Rp. 100 ribu, pada tahun 2026 mendatang akan dinaikkan menjadi Rp. 200 ribu. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesetaraan terhadap tenaga pendidik. Sebab anggaran yang digelontorkan saat ini hanya Rp. 1,2 miliar untuk 1001 lembaga paud formal dan non formal.
“Jadi, tahun depan kami sepakat akan perjuangkan anggarannya bisa tembus Rp. 2,4 miliar, agar mereka bisa mendapatkan insentif sebesar Rp. 200 ribu,” kata Ahmad Rifa’i, kemarin.
Disatu sisi, lanjut politisi PKS ini, ada juga tuntutan beberapa item proyek yang belum terbayarkan senilai Rp. 12 miliar kepada rekanan di tahun 2024 lalu. Di mana, beberapa proyek tersebut terdiri dari bangunan SD, SMP, MTsN dan Paud.
“Anggaran proyek itu bersumber dari DAK, DAU dan PAD. Nilai tunggakannya sekitar Rp. 12 miliar. Targetnya akan diselesaikan di bulan Juli mendatang,” terangnya.
Ia menambahkan, alasan telat pembayaran disebabkan karena sistem yang ada di Disdikbud mengalami kendala. Disatu sisi, banyak dari pihak rekanan yang belum menyelesaikan administrasinya. Karena sesuai aturan yang berlaku, per 30 Desember semua administrasi harus sudah dituntaskan.
“Saat ini semua persoalan sudah tuntas, tinggal dibayar saja. Sesuai aturan, jika tidak bisa dibayar di akhir tahun, maka proses pembayarannya bisa dilakukan di APBD Perubahan tahun berjalan,” pungkasnya. |df