Dewan Desak Pemda Tegas Terhadap Bangunan Rumah Nelayan di Sempadan Pantai Mandalika

LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) bersikap tegas terhadap masyarakat nelayan yang membangun rumah semi permanen di sempadan Pantai Kuta Mandalika. Sebab hal itu dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anggota DPRD Loteng, Murdani mengatakan, jika memang masyarakat nelayan yang membangun rumah semi permanen di sempadan Pantai Kuta itu menyalahi aturan atau tidak diperbolehkan, tentunya Pemda harus segera mengambil tindakan tegas.

“Silahkan dijelaskan dengan baik kalau memang melanggar. Harus ada solusi yang disiapkan pemerintah. Mereka harus dipikirkan juga untuk tempat tinggalnya,” kata Murdani, Selasa (04/03/2025).

Dikatakannya, ditengah pembangunan pariwisata yang masif, pihaknya tidak ingin melihat ketimpangan terjadi di kawasan itu. Di satu sisi, pengembangan pariwisata ini dihajatkan untuk meningkatkan investasi dan pendapatan daerah, sedangkan di sisi lain juga ada sebagian masyarakat yang ada di lingkaran KEK Mandalika yang harus dipastikan hajat hidupnya.

“Jadi, kampung nelayan itu tidak merasakan manfaat dari keberadaan KEK Mandalika itu,” ujar politisi NasDem ini.

Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis terkait bagiamana memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar.

“Kalau kemudian kampung nelayan yang ada di sempadan pantai itu digusur, apa kemudian solusi dari pemerintah itu juga harus dipikirkan,” tegasnya.

Menurutnya, Pemda atas nama negara harus hadir untuk menjadi pelayan masyarakat. Masyarakat punya hak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, karena itu merupakan hak dasar. Pihaknya mensupport pemerintah untuk menyediakan rusunawa itu.

“Jagan biarkan masyarakat terlunta-lunta. itu yang membuat citra pariwisata kita semakin bertambah buruk dan jadi cerita negatif di dunia internasional,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *