Diduga Setubuhi Anak Kandung, FRM Diamankan Polisi

LOMBOK TENGAH – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan FRM (46) seorang ayah pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih pelajar di Kecamatan Jonggat.

“Pelaku FRM kita amankan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, Kamis (19/12/2024).

Ia mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 03.00 wita. Di mana, saat itu korban sedang tidur dikamarnya. Pelaku masuk ke kamar korban kemudian langsung berbaring di samping korban dan melakukan aksi bejad tersebut.

“Saat pelaku melakukan aksi bejadnya, korban tidak berani menolak dan melawan. Korban takut karena sering melihat terduga pelaku sering memukul dan mengancam ibu korban,” terangnya.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya, yang saat ini bekerja diluar negeri sebagai TKI melalui sambungan telpon.

“Mendengar cerita itu, ibu korban langsung menghubungi bibik korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku dilaporkan ke kepolisian,” jelasnya.

Saat ini pelaku sedang diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *