Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beras Bantuan Pangan

LOMBOK TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi beras Bantuan Pangan (Bapang) di Desa Barabali Kecamatan Batukliang dan Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya.

Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Luk Luk Il Maqnum mengatakan, ketujuh tersangka tersebut merupakan Kepala Desa Barebali, Staf Keuangan dan Kordinator Desa. Kemudian Kepala Desa Pandan Indah, Kordinator Desa dan dua penjual beras.

“Mereka ditetapkan jadi tersangka pada tanggal 28 Desember kemarin,” kata IPTU Luk Luk Il Maqnum, Kamis (02/01/2025).

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk ketiga tersangka yang berasal dari Desa Barabali. Sedangkan untuk Desa Pandan Indah dijadwalkan pemeriksaan hari Jumat besok.

Ia mengatakan, para tersangka melakukan korupsi beras yang disalurkan kepada penerima bantuan tidak sesuai dengan data by name by adress (BNBA). Mereka kemudian disangkakan dengan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sesuai pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 Jo UU no. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terangnya.

Akibat tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB, Desa Barabali mengalami kerugian sekitar Rp. 126.937.920, sedangkan Desa Pandan Indah mengalami kerugian sekitar Rp. 100.722.480. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *