Komisi III Gelar Konsultasi Publik Soal Ranperda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

LOMBOK TENGAH – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar kegiatan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Muhalip didampingi anggota di Aula Rapat DPRD, Rabu, (13/08/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, tim penyusun ranperda, serta berbagai undangan lainnya yang terdiri dari tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Ketua Komisi III DPRD Loteng, Muhalip meminta masukan, saran dan kritik dari seluruh peserta untuk penyempurnaan substansi ranperda.

“Diharapkan, regulasi ini nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan ruang terbuka hijau secara optimal,” tegas Muhalip.

Kegiatan berjalan dengan interaktif, di mana peserta aktif menyampaikan pandangan dan gagasan terkait konsep pengelolaan RTH yang efektif dan berkelanjutan.

“Hasil dari konsultasi publik ini akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan lanjutan di tingkat legislative,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *