LOMBOK TENGAH – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah bersama ratusan pemerintah desa menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng).
Kepala Kejari Loteng, Putri Ayu Wulandari menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini tidak hanya sebagai seremoni peringatan Hakordia, tetapi juga sebagai langkah memperkuat kerja sama di bidang penanganan hukum antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.
Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan pemerintah desa melalui program dillah desa untuk meningkatkan kompetensi teknis aparatur desa.
Momentum Hakordia, lanjutnya, merupakan pengingat bahwa perjuangan melawan korupsi adalah proses panjang yang membutuhkan konsistensi, keberanian, dan kolaborasi lintas generasi.
“Perayaan ini tidak hanya diisi dengan seruan moral, tetapi juga menjadi ajang konsolidasi pengetahuan, penyelarasan pandangan, serta penguatan aksi penegakan hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya membangun kesadaran publik mengenai bahaya korupsi. Menurutnya, korupsi bukan semata tindak pidana, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan negara.
Tujuan dari rangkaian kegiatan Hakordia tahun ini yaitu menyamakan persepsi serta memperkuat kerangka tindakan antara Kejaksaan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan pemuda dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, pengelolaan sumber daya alam, dan potensi kerugian negara.
“Kejaksaan harus menjadi garda terdepan yang memastikan setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
“Setiap tindakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga harus mampu memulihkan kondisi masyarakat serta memperbaiki tata kelola pemerintahan agar semakin berintegritas,” tambahnya.
Ia juga menyoroti penyimpangan di tingkat desa yang hingga kini masih menjadi perhatian serius, terutama terkait pengelolaan dana desa yang terus meningkat setiap tahun. Isu kerawanan seperti penyalahgunaan anggaran dan ketidaktertiban pertanggungjawaban dinilai harus segera diantisipasi.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi di semua lini, termasuk desa, menjadi komitmen bersama yang diperkuat melalui MoU tersebut dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. |df

