Komisi IV DPRD Loteng Desak Kepsek Tak Penuhi Syarat Dikembalikan

LOMBOK TENGAH – Polemik pengangkatan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali menjadi sorotan. Komisi IV DPRD Loteng mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengevaluasi bahkan mengembalikan kepala sekolah yang dilantik sebelumnya apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua Komisi IV DPRD Loteng, HM. Mayuki menilai proses pengangkatan kepala sekolah yang dilakukan sebelumnya terkesan terburu-buru dan tidak melalui mekanisme yang semestinya. Akibatnya, muncul berbagai persoalan administratif yang hingga kini belum terselesaikan.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menjadikan aturan sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan, termasuk dalam penempatan dan pengangkatan kepala sekolah. Ia menegaskan, jika ditemukan kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam regulasi, maka keputusan tersebut harus segera diperbaiki.

“Ini sudah jelas bermasalah. Pemda harus melihat aturan. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Mayuki, kemarin.

Ia mengatakan, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap jalannya roda pendidikan di sekolah. Hingga saat ini, sejumlah kepala sekolah yang telah dilantik disebut belum mengantongi Surat Keputusan (SK) definitif, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam menjalankan tugas.

Menurut Mayuki, kondisi tersebut berpotensi menghambat pelayanan pendidikan, terutama dalam pengelolaan administrasi dan keuangan sekolah. Pasalnya, kepala sekolah memiliki kewenangan penting dalam penggunaan anggaran, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Apakah kepala sekolah lama berani menandatangani pembelanjaan BOS di sekolah yang baru? Sementara mereka sendiri belum mengantongi SK. Ini tentu menimbulkan kebingungan dan berpotensi menghambat proses administrasi di sekolah,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Loteng pun meminta pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum terhadap status kepala sekolah yang telah dilantik. Evaluasi menyeluruh dinilai menjadi langkah penting agar tidak terjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan legalitas kebijakan dan pengelolaan anggaran pendidikan.

Mayuki menegaskan, DPRD tidak ingin polemik ini berlarut-larut karena yang akan dirugikan pada akhirnya adalah sekolah, para guru, dan peserta didik. Ia berharap Pemkab Lombok Tengah segera mengambil langkah tegas dengan meninjau kembali seluruh proses pengangkatan kepala sekolah yang diduga tidak sesuai aturan.

“Kalau memang ada yang tidak memenuhi syarat, sebaiknya dikembalikan sesuai ketentuan. Jangan dipaksakan, karena dampaknya bisa panjang, mulai dari administrasi, pengelolaan anggaran, hingga pelayanan pendidikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Komisi IV DPRD memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah daerah memberikan kepastian terhadap status kepala sekolah dan memastikan seluruh proses pengangkatan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *