MATARAM – Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Abul Chair, menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi maupun kelengkapan fasilitas, tetapi terutama oleh profesionalisme, integritas, dan komitmen aparatur dalam melayani masyarakat. Karena itu, setiap penyelenggara pelayanan publik dituntut menjadikan evaluasi sebagai instrumen perbaikan, bukan sesuatu yang ditakuti.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda saat membuka Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (30/7/2026).
Menurut Abul Chair, Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen terus membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan. Penilaian yang dilakukan Ombudsman harus dipandang sebagai cermin untuk mengukur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Evaluasi administrasi jangan dipandang sebagai sesuatu yang menakutkan. Justru ini menjadi kesempatan bagi kita untuk terus memperbaiki diri dan memperkuat kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik yang baik harus dibangun di atas tiga fondasi utama, yakni profesionalisme, integritas, dan keberpihakan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Konsep pelayanan publik harus mengedepankan profesionalisme, integritas, serta mengutamakan nurani dan akal sehat dalam melayani masyarakat,” katanya.
Menurut Sekda, transformasi digital dan kemajuan teknologi memang menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, teknologi tidak boleh menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi inti pelayanan publik.
“Kemajuan teknologi harus tetap diiringi dengan sentuhan kemanusiaan. Senyuman, kesediaan mendengar, kemauan membantu, dan kemampuan memberikan kepastian kepada masyarakat merupakan bagian dari pelayanan yang tidak dapat digantikan oleh teknologi,” tegasnya.
Abul Chair berharap seluruh perangkat daerah menjadikan hasil penilaian Ombudsman sebagai bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mencegah terjadinya praktik maladministrasi.
“Saya berharap melalui sosialisasi ini kualitas pelayanan publik di NTB semakin meningkat, bebas dari maladministrasi, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, menjelaskan bahwa penilaian penyelenggaraan pelayanan publik bertujuan mendorong setiap instansi pemerintah terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penilaian tidak hanya mengukur tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan, tetapi juga menilai kualitas proses pelayanan, persepsi masyarakat terhadap potensi maladministrasi, serta efektivitas pengelolaan pengaduan di setiap instansi.
“Penilaian ini merupakan instrumen untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik terus melakukan perbaikan sehingga pelayanan yang diberikan semakin berkualitas dan memenuhi harapan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi diikuti sekitar 50 peserta yang berasal dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta berbagai penyelenggara pelayanan publik di Provinsi NTB.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB bersama Pemerintah Provinsi NTB memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bagi Pemerintah Provinsi NTB, pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari terpenuhinya standar administrasi, tetapi juga dari hadirnya aparatur yang berintegritas, mampu memberikan kepastian, serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama dalam setiap layanan. Dengan semangat perbaikan berkelanjutan, evaluasi menjadi bagian penting untuk mewujudkan birokrasi yang semakin dipercaya dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. |red
