Kejari Loteng Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Truk Sampah Dinas Lingkungan Hidup

LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal berupa truk sampah (dump truck) dan amroll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Loteng tahun anggaran 2021.

Proyek pengadaan tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp 5,1 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), penyimpangan dalam proyek ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 712 juta.

Kepala Kejari Loteng, Putri Ayu Wulandari menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen surat, hingga barang bukti fisik.

“Terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat,” kata Putri Ayu, Rabu (03/06/2026).

Ia menegaskan, dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah penyidik merampungkan seluruh proses administrasi penyidikan.

“Keempat tersangka terdiri dari tiga mantan pejabat DLH dan satu orang pihak swasta yang menjadi pemenang tender,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keempat tersangka memilik peran masing-masing. MAA (Kepala DLH periode Januari 2020-September 2021) bertindak sebagai Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). MAA diduga menyusun perencanaan tanpa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sah, memecah satu kontrak menjadi dua secara ilegal, menandatangani adendum fiktif, serta menandatangani berita acara serah terima meski fisik proyek belum rampung 100 persen.

Kemudian, SU (Kepala DLH periode November 2021-Desember 2022) selaku KPA yang menjabat berikutnya. SU meloloskan pembayaran termin yang tidak sesuai fakta di lapangan. Akibat kelalaiannya yang menyetujui pencairan tanpa mengecek fisik kendaraan, surat-surat kendaraan (amroll) berupa STNK dan BPKB tidak terbit hingga saat ini.

Selanjutnya, SA (Kasubag Perencanaan DLH periode Januari 2020-Juni 2022) turut serta merencanakan proyek tanpa HPS yang sah dan meloloskan pembayaran termin 1 dan 2 (lunas) yang tidak valid. SA juga diduga memalsukan sejumlah tanda tangan pada berita acara serah terima kendaraan amroll.

Sedangkan, A (Direktur Perusahaan Penyedia) menggunakan dokumen dan surat dukungan palsu untuk memenangkan lelang. Tersangka A membelanjakan unit kendaraan dari perusahaan peserta tender yang kalah, meminta proses serah terima fiktif, serta tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan meski pembayaran sudah dicairkan penuh.

Ia menambahkan, langkah tegas yang diambil tersebut sebagai bentuk nyata komitmen korps adhyaksa dalam mendukung program strategis nasional asta cita pemerintah pusat.

“Kami akan terus fokus pada misi memperkuat reformasi birokrasi dan menegakkan hukum melalui pemberantasan korupsi, sekaligus menjaga integritas pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta pelayanan publik yang prima di Loteng,” tandasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *