LOMBOK TENGAH – Kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kian meresahkan masyarakat.
Sulitnya memperoleh gas melon tersebut tidak hanya membebani kebutuhan rumah tangga, tetapi juga berdampak terhadap pelaku UMKM, pedagang kecil, hingga masyarakat berpenghasilan rendah.
“Keluhan warga terkait kelangkaan dan kenaikan harga LPG ini memang telah banyak disuarakan beberapa bulan terakhir,” kata Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI Tipikor NTB), Sapari, Jum’at (05/06/2026).
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) harus segera mengambil langkah konkret untuk memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Pihaknya mengaku banyak menerima berbagai laporan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer, sedangkan harga di lapangan kerap melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami minta Disperindag segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh pangkalan LPG yang diduga melakukan pelanggaran distribusi, penimbunan, maupun penjualan di atas HET,” tegasnya.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ulah oknum pangkalan yang mencari keuntungan di tengah kesulitan,” sambungnya.
Ia mengatakan, permintaan itu dinilai beralasan. Sebab, Disperindag sendiri pernah menemukan pangkalan yang menjual LPG subsidi di atas HET saat melakukan pengawasan lapangan.
Selain itu, pihaknya mendesak Disperindag bersama pihak Pertamina dan Pemda untuk segera melaksanakan operasi pasar LPG 3 kilogram secara merata di seluruh desa dan kelurahan, guna menjamin ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bagi masyarakat.
“Perlu juga membuka posko pengaduan masyarakat terkait distribusi LPG subsidi, serta berkoordinasi dengan Pertamina untuk menambah pasokan pada wilayah yang mengalami kekurangan stok,” terangnya.
Ia menambahkan, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Sehingga pemerintah harus hadir dan memastikan hak masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik yang menyimpang dalam rantai distribusi.
“Jika ke depan tidak ada langkah nyata dari pihak terkait, kami akan menggalang aspirasi masyarakat dan menyampaikan tuntutan secara resmi kepada Pemda, serta instansi pengawas lainnya, agar persoalan ini segera mendapatkan solusi yang nyata dan berkelanjutan,” pungkasnya. |df
