Matrik Data Consulting Bantah SKP PDAM Lombok Tengah Ditunggangi Kepentingan Politik

LOMBOK TENGAH – Lembaga riset Matrik Data Consulting angkat bicara meluruskan tudingan yang menyebut pelaksanaan Survei Kepuasan Pelanggan (SKP) PERUMDAM Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah ditunggangi oleh kepentingan politik praktis.

Direktur Matrik Data Consulting, Ahmad Saripudin Nur, S.H., M.H., menegaskan bahwa survei yang berlangsung pada 15 hingga 20 Juni 2026 tersebut berjalan secara independen dan murni dilakukan demi mengevaluasi mutu pelayanan publik.

“Instrumen Survei Kepuasan Pelanggan disusun secara khusus untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan PERUMDAM. Dalam pelaksanaannya, tidak terdapat instruksi maupun kebijakan dari Direksi PERUMDAM maupun kami kepada enumerator untuk mengarahkan responden kepada pilihan politik tertentu ataupun melakukan aktivitas kampanye,” ujar Ahmad Saripudin Nur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2026).

Menanggapi isu yang mengaitkan lembaga dengan penelitian dinamika sosial kemasyarakatan lainnya, Ahmad menjelaskan bahwa Matrik Data Consulting memang memiliki agenda riset lain di luar PDAM. Namun, ia memastikan kegiatan tersebut berdiri sendiri dan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Penelitian (sosial-politik) tersebut merupakan kegiatan yang berdiri sendiri. Memiliki tujuan, metodologi, instrumen, analisis, dan pembiayaan tersendiri, serta bukan merupakan bagian dari Survei Kepuasan Pelanggan PERUMDAM,” tambahnya. Oleh karena itu, ia meminta agar publik tidak menyimpulkan agenda riset internal lembaga sebagai bagian dari program BUMD Lombok Tengah.

Lebih lanjut, pihak lembaga menjelaskan bahwa SKP PERUMDAM 2026 merupakan program resmi berbasis kerja sama yang memiliki payung hukum kuat. Regulasi yang melandasinya antara lain UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM.

Ia menyatakan, Matrik Data Consulting sangat menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Kendati demikian, ia mengimbau awak media agar tetap mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides), verifikasi, dan akurasi sebelum menyebarkan informasi ke ruang publik.

“Kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *