Banggar Minta Tambahan Waktu Bahas KUA-PPAS APBD 2027

LOMBOK TENGAH – DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting terkait arah kebijakan keuangan daerah. Rapat tersebut membahas laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2027, Kamis, (13/08/2026).

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan KUA dan PPAS APBD 2027 antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, Bupati Lombok Tengah sebelumnya telah menyampaikan dokumen sekaligus penjelasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD pada 14 Juli 2026.

Setelah penyampaian tersebut, Banggar DPRD bersama TAPD mulai melakukan pembahasan secara intensif sejak 22 Juli hingga 12 Agustus 2026. Namun, dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan, Banggar menilai masih terdapat sejumlah substansi penting yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Ia menjelaskan, pembahasan yang telah dilakukan bersama TAPD baru dapat menyelesaikan aspek kebijakan terkait pendapatan daerah. Sementara itu, sejumlah komponen strategis dalam dokumen KUA dan PPAS masih membutuhkan pembahasan secara lebih komprehensif.

Beberapa di antaranya mencakup kebijakan belanja daerah, pembiayaan, prioritas pembangunan, plafon anggaran perangkat daerah hingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada tahun anggaran 2027.

“Pembahasan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting karena menjadi dasar dalam penyusunan RKA-SKPD dan selanjutnya penyusunan Rancangan APBD,” kata Ahmad Syamsul Hadi.

Atas kondisi tersebut, pihaknya mengusulkan tambahan waktu pembahasan KUA dan PPAS APBD 2027. Tambahan waktu tersebut nantinya akan diparalelkan dengan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh substansi anggaran dapat dibahas secara matang dan tidak dilakukan secara terburu-buru. DPRD bersama Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyepakati kebijakan anggaran yang benar-benar mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, kemampuan fiskal daerah, serta kepentingan masyarakat Lombok Tengah.

“Kami juga menyampaikan bahwa laporan hasil pembahasan KUA dan PPAS APBD 2027 akan disampaikan bersamaan dengan laporan hasil pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *