KPK RI Gelar FGD KDKMP di Lotim, Soroti Kendala Lahan hingga Tata Kelola

LOMBOK TIMUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Kamis (13/08/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Chrisna Aditama menjelaskan, KDKMP merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat. Lombok Timur dipilih sebagai salah satu lokasi diskusi dan monitoring karena dinilai dapat memberikan gambaran pelaksanaan program di daerah yang mewakili wilayah di luar Pulau Jawa, termasuk dari sisi geografis.

“KPK juga memilih Desa Ekas dan Desa Jerowaru sebagai lokasi monitoring pelaksanaan KDKMP di Lombok Timur,” kata Chrisna Aditama.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian. Dari total KDKMP yang menjadi target di Lombok Timur, masih terdapat 115 koperasi yang belum dibangun. Persoalan tersebut, salah satunya berkaitan dengan penyediaan lahan.

Selain itu, terdapat sejumlah KDKMP yang telah selesai dibangun namun belum melakukan transaksi. Kondisi tersebut menjadi bagian penting yang dibahas dalam FGD untuk mencari langkah mitigasi bersama serta memastikan koperasi dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

KPK juga menyoroti proses verifikasi dan validasi terhadap progres pembangunan KDKMP yang telah berjalan. Hasil diskusi diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat pelaksanaan program sekaligus meminimalkan berbagai potensi kendala dalam implementasinya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lombok Timur, Muhammad Hairi, yang hadir mewakili Bupati Lombok Timur, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD tersebut dan menyambut kedatangan jajaran KPK di Lombok Timur.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah tantangan karena belum seluruh desa memiliki KDKMP. Bahkan, beberapa koperasi yang telah memiliki bangunan dan dinyatakan rampung masih belum memasuki tahap operasional.

Muhammad Hairi menyampaikan sejumlah penekanan Bupati Lombok Timur terkait pelaksanaan KDKMP. Salah satunya adalah masih adanya kepala desa yang belum memahami secara utuh mekanisme pengadaan tanah, kepengurusan, permodalan, hingga jenis usaha yang nantinya akan dikelola KDKMP.

“Dari sisi tata kelola, masih terdapat kepala desa yang belum cukup percaya diri dalam menjalankan program itu. Jadi, diperlukan pendampingan dan pemahaman yang lebih baik agar KDKMP dapat dikelola secara profesional dan sesuai ketentuan,” terangnya.

Bupati juga menekankan bahwa KDKMP harus menjadi instrumen penguatan ekonomi desa, namun tetap memperhatikan karakteristik koperasi. KDKMP diharapkan mampu membangun sinergi dengan berbagai kelembagaan dan pelaku ekonomi yang telah ada, bukan justru mematikan atau mengambil alih usaha masyarakat.

Terkait penyediaan lahan, Bupati menegaskan pentingnya kepastian hukum secara legal dan formal. Hal ini termasuk dalam pemanfaatan tanah pecatu yang harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Aspek keuangan dan permodalan juga dinilai perlu diperjelas, termasuk bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya. KDKMP diharapkan memiliki interkoneksi yang nyata dengan berbagai program pemerintah pusat lainnya sehingga keberadaannya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Bupati juga mencontohkan persoalan kelangkaan pupuk yang masih kerap terjadi. KDKMP diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan tetap memastikan harga yang terjangkau dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Di sisi lain, prinsip keterbukaan dan pengawasan menjadi perhatian penting. Bupati meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) turut mengawasi keberlangsungan KDKMP di desa-desa binaan masing-masing.

Melalui FGD tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap berbagai persoalan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan KDKMP dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama. Dengan tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta sinergi lintas sektor, KDKMP diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap penguatan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat. |red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *