DPRD NTB Terima Penjelasan Pemprov Tentang Perubahan APBD 2026

MATARAM – Setelah resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rapat paripurna pertama tentang nota keuangan dan perubahan rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 menyerahkan dokumen penjelasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB di ruang sidang DPRD kantor Gubernur, Jumat (11/09/2026).

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal atau Miq Iqbal, dalam penjelasannya yang dibacakan Sekretaris Daerah, Abul Chair menyampaikan, berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah menuntut perubahan kebijakan anggaran yang dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah, sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Di tengah berbagai tantangan fiskal, kita dituntut untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan daerah. Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” jelas Sekda.

Dalam postur rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp5,68 triliun lebih atau mengalami kenaikan sebesar 1,08 persen dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya sebesar Rp5,62 triliun lebih.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,52 triliun lebih atau bertambah sekitar Rp319 miliar lebih dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2026.

Adapun dalam rancangan perubahan tersebut terdapat defisit anggaran sebesar Rp399 miliar lebih yang akan ditutup melalui pembiayaan netto bersumber dari penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Pemprov menegaskan, kebijakan anggaran harus dikelola secara transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan daerah.

“Perubahan ini untuk tujuan bersama dalam akselerasi pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan dan pengembangan destinasi wisata berkualitas berkelanjutan”, tambahnya.

Saat ini, lanjutnya pembenahan tata kelola pemerintahan dalam mitigasi korupsi akibat kelemahan sistem dilakukan berbasis risiko. |red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *