LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar sidang paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) tahun anggaran 2025, Kamis (07/08/2025).
Juru Bicara (Jubir) Banggar DPRD Loteng, Ahmad Syamsul Hadi menyampaikan, dalam kurun waktu pembahasan bersama antara pemerintah daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD yang representasikan oleh Banggar, menyepakati beberapa hal penting yang berdampak pada penyesuaian terhadap target pendapatan daerah dan rencana belanja daerah.
Dalam hal ini, pihaknya menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap kinerja pemerintah daerah khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan sampai dengan semester pertama. Bahkan PAD yang bersumber dari BPHTB realisasinya sudah mencapai 84,95 %.
“Atas hasil evaluasi terhadap capaian PAD sampai dengan 30 Juni yang sudah mencapai angka 51,45 %, serta memperhatikan potensi sumber pendapatan yang ada, maka TAPD bersama Banggar menyepakati untuk menaikkan target PAD baik yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, maupun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total kenaikan sebesar Rp. 50. 537. 712. 911, 50,” kata Ahmad Syamsul Hadi.
TAPD bersama Banggar sepakat untuk melakukan rekalkulasi terhadap target pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer dengan merujuk pada keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
“Berdasarkan KMK itu, maka target pendapatan transfer mengalami pengurangan sebesar Rp. 38. 718. 768. 916, 00 yang terdiri dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat berkurang Rp. 51. 335. 722. 000, 00 yang bersumber dari pengurangan DAK fisik dan DAU bidang pekerjaan umum yang telah dilakukan penyesuaian melalui pergeseran APBD 2025 sebesar Rp. 58. 507. 270. 000,” jelasnya.
Pengurangan pendapatan insentif fiskal sebesar Rp. 42,57 juta serta perolehan pendapatan kurang bayar DBH tahun 2023 sebesar Rp. 9. 908. 758. 000 yang diperhitungkan dengan nilai lebih bayar DBH tahun 2023 sebesar Rp. 2. 694. 640. 000. Sedangkan pendapatan transfer yang bersumber dari pendapatan transfer antar daerah meningkat sebesar Rp. 12. 616. 953. 084, 00 berupa perolehan pendapatan atas piutang bagi hasil pajak dari provinsi.
“Pada komponen pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Banggar dan TAPD sepakat melakukan penyesuaian khususnya yang bersumber dari target transfer bagi hasil keuntungan dari PT AMNT yang dirasionalisasi sebesar Rp. 13. 200. 806. 707, 00 sehingga berubah menjadi sebesar Rp. 26. 324. 521. 293, 00,” ujarnya.
Dijelaskannya, secara garis besar dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025, kebijakan perubahan anggaran pendapatan daerah diarahkan dalam rangka penyesuaian terhadap target PAD dengan mempertimbangkan tingkat perkembangan perolehan dalam tahun berjalan. Selain itu, menampung pula beberapa penyesuaian terhadap perubahan kebijakan besaran target pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang telah dilakukan dan ditetapkan melalui pergeseran APBD tahun anggaran 2025 mendahului penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Sementara terhadap lain-lain pendapatan daerah yang sah dilakukan penyesuaian besaran target khususnya penganggaran lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pendapatan bagi hasil pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas pertambangan mineral logam dan batu bara kepada pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersumber dari PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
“Dengan memperhatikan berbagai dinamika pekembangan perhitungan target pendapatan daerah, maka besaran target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 yang semula diproyeksikan sebesar Rp. 2. 813. 094. 718. 788, 00 ditargetkan menurun sebesar Rp. 1. 381. 862. 711, 50 menjadi sebesar Rp. 2. 811. 712. 856. 076, 50, dengan rincian PAD bertambah sebesar Rp. 50. 537. 712. 911, 50, pendapatan transfer berkurang sebesar Rp. 38. 718. 768. 916, 00 dan lain lain pendapatan daerah yang sah berkurang sebesar Rp. 13. 200. 806. 707, 00,” terangnya.
Kebijakan perubahan anggaran belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025, antara lain diarahkan untuk pengalokasian belanja yang bersumber dari silpa tahun anggaran 2024 berdasarkan hasil audit BPK-RI, terutama yang bersumber dari dana yang diarahkan penggunaannya (earmarked), penyesuaian alokasi belanja akibat adanya perubahan target dari beberapa obyek pendapatan daerah baik yang penggunaannya diarahkan maupun yang bersifat umum, penyesuaian pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, menampung perubahan kebijakan belanja yang telah dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan efisiensi belanja yang telah dilakukan dan ditetapkan melalui pergeseran anggaran mendahului penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2025, pemenuhan kebutuhan anggaran untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD, penyelesaian pembayaran hutang kepada pihak ketiga, serta pengalokasian belanja prioritas lainnya dan mengakomodir beberapa usulan pergeseran serta melakukan penyesuaian beberapa pos belanja daerah yang dijabarkan dalam prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2025 berdasarkan skala prioritas yang tersebar di beberapa perangkat daerah dengan tetap mempertimbangkan kondisi keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Dengan demikian, belanja daerah yang semula diproyeksikan pada APBD murni 2025 sebesar Rp. 2. 781. 914. 021. 448, 00 direncanakan bertambah sebesar Rp. 129. 009. 240. 432, 26 menjadi sebesar Rp. 2. 910. 923. 261. 880, 26,” paparnya.
“Memperhatikan rencana pendapatan daerah sebesar Rp. 2. 813. 094. 718. 788, 00, dan belanja daerah sebesar Rp. 2. 910. 923. 261. 880, 26, maka yang semula terdapat surplus sebesar Rp. 31. 180. 697. 340, 00 berubah menjadi defisit sebesar minus Rp. 99. 210. 405. 803, 76,” sambungnya.
Kebijakan perubahan penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025, yaitu penganggaran penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari silpa tahun anggaran 2024 dengan mengacu pada hasil audit BPK-RI terhadap LKPD tahun anggaran 2024 yaitu sebesar Rp. 135. 341. 420. 443, 76, sedangkan kebijakan perubahan pengeluaran pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 yaitu penyesuaian besaran penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah yang diarahkan untuk penambahan alokasi anggaran pembayaran pokok pinjaman atas pinjaman yang telah dilaksanakan oleh BLUD RSUD Praya sebesar Rp. 4. 950. 317. 300, dan tetap menganggarkan pembayaran angsuran pokok utang atas pinjaman daerah program PEN pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (persero) yang telah digunakan untuk pembiayaan kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan/jembatan pada tahun 2022 sebesar Rp. 31. 180. 697. 340, sehingga keseluruhan total anggaran pengeluaran pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp. 36. 131. 014. 640.
“Memperhatikan besaran penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan itu, maka pembiayaan netto menjadi sebesar Rp. 99. 210. 405. 803, 76,” terangnya.
Ia menambahkan, nilai defisit pada kebijakan APBD tahun anggaran 2025 yang merupakan selisih negatif antara pendapatan daerah dan belanja daerah sebesar minus Rp. 99. 210. 405. 803, 76 dan pembiayaan netto sebesar Rp. 99. 210. 405. 803, 76, sehingga silpa tahun berkenaan menjadi sebesar nol rupiah atau secara struktur kebijakan perubahan APBD tahun anggaran 2025 dalam posisi berimbang. |df
