LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) secara resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD, kemarin.
Kesepakatan tersebut menandai babak penting dalam penguatan regulasi daerah yang berorientasi pada ketertiban sosial, pertumbuhan ekonomi, dan pemenuhan hak dasar masyarakat.
Adapun persetujuan tiga Ranperda, yakni Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Ranperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana.
Wakil Bupati Loteng, HM Nursiah menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dedikasi, komitmen, dan kerja keras dalam menginisiasi serta membahas ketiga Ranperda tersebut hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
“Persetujuan ini bukan sekadar hasil pembahasan regulasi, melainkan buah dari kedewasaan politik, tanggung jawab moral, dan komitmen kebangsaan untuk meletakkan fondasi masa depan Lombok Tengah,” kata Nursiah.
Proses panjang pembentukan ketiga Ranperda tersebut telah mendapat perhatian khusus. Mulai dari paripurna penyampaian pengantar DPRD, penyampaian pendapat pemerintah, pembahasan di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, pembahasan intensif di Panitia Khusus (Pansus), hingga akhirnya mencapai paripurna persetujuan hari ini. Seluruh rangkaian tersebut dilalui dengan penuh kesungguhan, bahkan tanpa mengenal waktu siang dan malam serta hari libur.
“Pemda memandang ketiga Ranperda ini bukan semata produk legislasi, melainkan instrumen kebijakan strategis yang menjawab kebutuhan riil masyarakat dan tantangan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dinilai sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta meminimalisasi dampak sosial dan kesehatan akibat penyalahgunaan minuman beralkohol.
Sementara itu, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi fondasi hukum yang penting dalam mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi baru berbasis kreativitas, budaya lokal, inovasi, dan teknologi. Regulasi ini diharapkan mampu memperluas lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat daya saing daerah Lombok Tengah di tingkat regional maupun nasional.
Adapun Ranperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana merupakan bentuk komitmen bersama dalam memenuhi hak masyarakat atas hunian yang layak, terjangkau, aman, dan berkelanjutan. Kebijakan ini sejalan dengan amanat konstitusi serta prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Dengan disepakatinya ketiga Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah secara resmi menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah ini melalui penyusunan peraturan pelaksana secara tepat waktu, menyiapkan perangkat kelembagaan dan sumber daya pendukung, serta memastikan implementasi Perda berjalan efektif, konsisten, dan berorientasi pada kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
Selain itu, sinergi dan kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan DPRD diharapkan terus diperkuat sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, akuntabel, dan berkeadilan.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menyampaikan permakluman terkait agenda DPRD yang belum dapat dilaksanakan. Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Jadwal Kegiatan DPRD Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026, agenda laporan Panitia Khusus II DPRD terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dijadwalkan pada 4 Februari 2026.
Namun demikian, agenda tersebut belum dapat dilaksanakan karena Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah masih menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat terhadap Ranperda dimaksud. Untuk itu, pemerintah daerah berharap pimpinan DPRD dapat melakukan penyesuaian jadwal kegiatan DPRD Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026.
Rapat paripurna pun ditutup dengan harapan agar seluruh keputusan yang dihasilkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat serta menjadi pijakan kuat dalam pembangunan Lombok Tengah yang berkelanjutan. |df
