LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Loteng) berhasil mengamankan dana pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.406.049.997 melalui berbagai penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dana tersebut berasal dari hasil lelang aset serta titipan uang pengganti dari sejumlah perkara yang telah dan sedang ditangani.
Kepala Kejari Loteng, Dr. Putri Ayu Wulandari menyampaikan, capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam mengawal program Asta Cita, khususnya pada penguatan reformasi hukum serta pemberantasan korupsi.
“Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” kata Dr. Putri Ayu Wulandari, Selasa (05/05/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya menerapkan strategi asset recovery, yakni mengejar dan merampas aset hasil tindak pidana korupsi agar tidak lagi memberikan keuntungan bagi pelaku.
Adapun rincian dana yang berhasil diamankan antara lain berasal dari perkara korupsi RSUD Praya tahun 2017–2020 atas nama terpidana dr. Muzakir Langkir. Dari hasil lelang aset tanah dan bangunan di Desa Puyung pada April 2026, negara memperoleh Rp771.451.000.
Selain itu, dalam perkara korupsi konstruksi jalan akses Gunung Tunak tahun 2017 atas nama terpidana Fikhan Sahidu, telah dititipkan uang pengganti sebesar Rp333.598.997. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu, dalam perkara pembangunan Gedung Puskesmas Batujangkih tahun 2021, terdakwa berinisial A juga telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp300.000.000. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penuntutan di Pengadilan Tipikor.
Ia menegaskan, sebagian dana yang masih berupa titipan akan segera disetorkan secara resmi ke kas negara. Seluruh dana yang berhasil diselamatkan akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Uang yang kami amankan ini adalah uang rakyat. Nantinya akan kembali menjadi pembangunan jalan, fasilitas pendidikan, maupun layanan kesehatan bagi masyarakat Loteng,” tegasnya.
Selain penindakan, pihaknya juga memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui peran Seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Upaya tersebut meliputi deteksi dini potensi penyimpangan serta pemberian pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya. |df
