LOMBOK TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) memutuskan sepakat untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) usul pemerintah daerah. Masing-masing tentang tentang ranperda tentang pajak dan retribusi daerah serta ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Meski demikian, sejumlah Fraksi di DPRD Loteng memberikan sejumlah catatan perbaikan terhadap dua ranperda tersebut. Yang nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan ditahap selanjutnya.
Dari frakasi Gerindra yang disampaikan Drs. Rahmatullah mengatakan dengan diterbitkannya undang-undang no.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada 5 januari 2022 lalu, maka UUPDRD yang selama ini menjadi pedoman dalam pemungutan pajak di daerah dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti, karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal.
“Mengingat pentingnya penyesuaian Ranperda tersebut, kami terutama yang duduk di komisi II sejak awal terbitnya undang-undang ini, mendorong pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap perda pajak dan retribusi daerah, dengan harapan agar tersedia waktu yang cukup untuk dibahas di DPRD. Namun kami sangat menyayangkan, justru pengajuan terhadap Ranperda pajak dan retribusi daerah ini justru dilakukan menjelang batas akhir waktu, dimana saat ini kita juga dihadapkan dengan kewajiban untuk segera menyelesaikan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran serta semakin mendekatnya agenda perhelatan politik nasional,” lanjut juru bicara fraksi Golkar yang disampaikan L. M. Iqbal.
Kemudian, fraksi PKB yang disampaikan Tarif memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mengusulkan dua ranperda ini sebagai ranperda usul pemerintah daerah. Terhadap ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah setelah membaca dan mempelajari naskah akademik, bahwa yang melatar belakangi pembentukan ranperda ini adalah dengan di terbitkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Kami mendukung dua Ranperda ini untuk dilakukan perubahan,” terangnya.
Selanjutnya, fraksi PPP juga mengatakan hal senada. Dimana melalui juru bicaranya L, Nursa’i setuju dan mendukung Ranperda pajak dan retribusi dibahas sebagai dasar pemungutan pajak dan Retribusi Daerah.
“Untuk Renperda penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa khususnya tentang pemilihan Kepala Desa serentak yang rencananya akan menggunakan pilkades secara elektronik, kami sangat mengapresiasi langkah tersebut dan sebagai upaya Inovasi Daerah dalam memanfaatkan teknologi yang ada,” ujarnya.
Fraksi Demokrat yang dibacakan Ratminah menjelaskan, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu kontribusi wajib oleh orang pribadi atau badan kepada daerah yang bersifat memaksa sebagai bentuk pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang.
“Kami Fraksi Partai Demokrat ingin penjelasan bagaimana langkah dan upaya yang akan dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retrebusi pajak tentunya tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keberpihakan dan keadilan kepada masyarakat,” katanya.
Fraksi PKS juga menyambut gembira dengan diajukannya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Kami menilai Ranperda ini sangat penting dilakukan, mengingat untuk lebih optimalkan pendapatan daerah,” terang juru bicara fraksi PKS, Retnowati.
Sementara, fraksi PBB yang disampaikan Awaludin, fraksi Nasdem Perjuangan, yakni H.L Wirakse dan fraksi Amanat Nurani Berkarya yang disampaikan Ikhsan Ramdhani mengatakan hal senada. Dimana, dua Ranperda ini sangat penting untuk dilakukan perbaikan dan penyesuaian dengan situasi dan kondisi yang terus berkembang dan maju. Jadi pihaknya berharap apa yang menjadi tujuan dari peraturan tersebut bisa di capai dengan baik dan maksimal. (red)