Komisi I DPRD Minta Pemda Fasilitasi Rumah Rehabilitasi Narkoba

LOMBOK TENGAH – Kasus penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius kalangan DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Sebagai bentuk keseriusan itu, Komisi I DPRD menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Loteng, H. Ahmad Supli, kemarin.

Menurut Supli, banyak aset pemerintah daerah (Pemda) yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi rumah rehabilitasi bagi para korban penyalahguna narkoba. Salah satunya yakni aset yang terletak di Desa Beber, Kecamatan Batukliang. Di mana aset itu memiliki luas puluhan hektare.

“Itu sangat cocok dijadikan rumah rehabilitasi,” kata Supli, Jumat.

Dijelaskannya, rumah rehabilitasi tersebut nantinya akan dilengkapi rawat inap dan fasilitas pendukung lainnya. Para korban yang direhabilitasi bisa dibina dan dikembangkan keterampilannya dalam bidang pertanian. Sehingga mereka akan disibukkan dengan aktivitas bercocok tanam.

“Cara seperti ini yang perlu dilakukan dan bagus untuk pemulihan. Saya rasa pemerintah pusat akan tertarik dengan lahirnya rumah rehabilitasi ini. Tinggal bagaimana kita mampu mempromosikan rumah rehabilitasi ini ke pusat,” tandas politisi PKS ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *