AMMAN Setorkan Dana Bagi Hasil Porsi Daerah sebesar Rp 437 Miliar

JAKARTA – PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) telah menyelesaikan pembayaran bagian Pemerintah Daerah (Pemda) atas keuntungan bersih Izin Usaha Pertambangan Khusus-Operasi Produksi (IUPK-OP) bagi hasil AMMAN kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil dan pemerintah kabupaten/kota lainnya di NTB.

Total pembayaran ke sejumlah wilayah tersebut mencapai
lebih dari Rp. 437 miliar (US$ 28 juta).

Pembayaran tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat pasal 129 undang-undang Republik
Indonesia No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara. Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban
pembayaran 6% kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Presiden Direktur PT. Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau mengatakan, penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen AMMAN untuk selalu mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, AMMAN dapat menjalankan operasional dengan optimal, sehingga bisa meraih keuntungan. Hal itu tidak terlepas dari dukungan pemerintah, mulai dari level pusat hingga daerah.

“Kami berharap terus mendapat dukungan bagi kelancaran bisnis dan operasional perusahaan, agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan
daerah, sehingga bisa semakin menyejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang,” kata
Rachmat, kemarin.

Pembayaran bagi hasil tersebut merupakan kontribusi perusahaan di luar pajak dan royalti yang secara rutin telah dibayarkan oleh AMMAN. Pekan lalu, PT. Amman Mineral Nusa Tenggara baru saja
menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak-Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sebagai pembayar pajak terbesar.

Selain itu, PT. Amman Mineral Integrasi juga mendapatkan
penghargaan sebagai badan pendukung penerimaan pajak terbaik. Penghargaan ini diperoleh antara Lain karena kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak selama tahun pajak 2023. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *