Soal Kucuran Dana Bagi Hasil PT. AMNT, Dewan akan Panggil TAPD

LOMBOK TENGAH – Penggunaan dana bagi hasil keuntungan yang didapatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah dari PT. AMNT setiap tahunnya mendapat sorotan dari DPRD setempat.

Bahkan dalam waktu dekat, pihak DPRD berencana memanggil TAPD untuk melakukan klarifikasi terhadap kucuran dana dari PT. AMNT tersebut. Terlebih lagi, ini juga merupakan barang lama yang perlu mendapat kejelasan.

Ketua DPRD Loteng, Lalu Ramdan membenarkan jika akan memanggil TAPD dalam waktu dekat. Pemanggilan itu untuk meminta kejelasan kucuran dana PT. AMNT sebanyak Rr. 75 miliar lebih.

“Ini merupakan barang lama. Jadi perlu kami minta penjelasan dari pihak TAPD soal kucuran dana itu,” kata Ramdan, kemarin.

Ia menegaskan, penjelasan dari TAPD ini penting dilakukan, agar semua DPRD juga mengetahui tentang kucuran dana dari
PT. AMNT tersebut.

“Ini sangat penting dilakukan agar tidak berpikir lain hal lagi,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan rincian program yang dijalankan pada waktu itu, ada juga sebagian anggaran yang diterima digunakan untuk membiayai gaji pegawai. Namun penggajian ini tidak dilakukan di semua dinas/instansi.

Adapun daftar dinas/instansi yang melakukan penggajian pegawai dengan dana bagi hasil keuntungan dari PT. AMNT yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 11.543.754.231, Dinas Kesehatan sebesar Rp 4.462.522.136, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebesar Rp 552.494.349, Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 740.284.916, Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp 90.742.434, Sekertariat Daerah sebesar Rp 19.342.477, Sekertariat DPRD sebesar Rp 12.244.208, ditambah biaya reses seluruh anggota DPRD Loteng sebanyak 50 anggota sebesar Rp 2.417.311.788.

Kemudian Badan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp 1.648.135.752, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp 299.137.971, Badan Pengembangan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah sebesar Rp 370.052559, Inspektorat sebesar Rp 1.148.280.252, Pemerintah Kecamatam Peringgarata sebesar Rp 70.209.247.

Melihat dari rincian tersebut, ada beberapa dinas dan instansi yang mendapatkan anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih untuk menggaji dan memberikan tunjangan kepada ASN. Dinas dan instansi tersebut yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Inspektorat. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *