LOMBOK TENGAH – Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik Pemilihan Bupati (Pilbup) maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) akan berlangsung 27 November 2024 mendatang.
Untuk menghadapi Pilkada tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah mulai melakukan persiapan, seperti melakukan rekrutmen lembaga adhoc seperti Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Devisi Sumber Daya Manusia KPU Lombok Tengah, Aziz Muslim mengatakan, KPU Lombok Tengah akan melakukan rekrutmen PPK dan PPS lantaran SK PPK sudah berakhir tanggal 04 April 2024 lalu.
“Kita akan melakukan rekrutmen calon anggota PPK dan PPS secara terbuka,” kata Aziz.
Aziz melanjutkan, pembentukan PPK dan PPS dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk ikut mensukseskan Pilkada dengan menjadi penyelenggara.
“Pembentukan PPK akan kita lakukan pada tanggal 23 April 2024 mendatang,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembentukan PPK dan PPS yang dilakukan saat ini merupakan hasil dari rapat evaluasi yang diadakan KPU RI dari tanggal 17-19 April di Jakarta yang dihadiri Ketua Devisi SDM.
“Pembentukan PPK dan PPS ini kita akan lakukan rekrutmen secara terbuka,” ujarnya.
Jadwal pembentukan PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sebagai berikut :
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024 – 27 April 2024.
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April 2024 – 29 April 2024.
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April 2024 – 02 Mei 2024.
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April 2024 – 03 Mei 2024.
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 04 Mei 2024 – 05 Mei 2024.
- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 06 Mei 2024 – 08 Mei 2024.
- Pengumuman Hasil Seleksi
Tertulis Calon Anggota PPK 09 Mei 2024 – 10 Mei 2024. - Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK 04 Mei 2024 – 10 Mei 2024.
- Wawancara Calon Anggota PPK 11 Mei 2024 – 13 Mei 2024.
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 Mei 2024 – 15 Mei 2024.
- Penetapan Calon Anggota PPK 15 Mei 2024 – 15 Mei 2024.
- Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024 – 16 Mei 2024.
Jadwal pembentukan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sebagai berikut :
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS 2 Mei 2024 – 6 Mei 2024.
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS 2 Mei 2024 – 8 Mei 2024.
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS 9 Mei 2024 – 11 Mei 2024.
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 3 Mei 2024 – 12 Mei 2024.
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 13 Mei 2024 – 14 Mei 2024.
- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS 15 Mei 2024 – 18 Mei 2024.
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS 19 Mei 2024 -20 Mei 2024.
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS 13 Mei 2024 – 20 Mei 2024.
- Wawancara calon anggota PPS 21 Mei 2024 – 23 Mei 2024.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS 24 Mei 2024 – 25 Mei 2024.
- Penetapan calon anggota PPS 25 Mei 2024 – 25 Mei 2024.
- Pelantikan Anggota PPS 26 Mei 2024 – 26 Mei 2024. |df