LOMBOK TENGAH – Polres Lombok Tengah melalui Polsek Praya Timur berhasil mengamankan satu terduga jambret ponsel yang beraksi di Desa Beleka Daye Kecamatan Praya Timur, Minggu 21 April kemarin.
Pelaku berinsial J (23) merupakan warga Kecamatan Praya Timur diamankan lantaran terbukti merampas ponsel milik korban I (23) yang merupakan warga Desa Pejanggik Kecamatan Praya yang berprofesi sebagai kurir paket ekspedisi.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kapolsek Praya Timur, IPTU Jalaludin membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di Desa Sengkerang pada Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 20.00 WITA.
Pelaku berhasil diamankan Polsek Praya Timur setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi keberadaan barang bukti yang identik dengan laporan yang kami terima. Kami langsung turun ke lapangan untuk mengamankan barang bukti dan melakukan pengembangan dan pelaku dapat diamankan,” kata Jalaludin.
Menurutnya, peristiwa itu berawal ketika korban hendak mengantar paket ke pelanggannya. Namun ditengah perjalanan, tepatnya di Dusun Jongkor Desa Beleka Daye korban berhenti untuk menelpon pemilik paket.
“Saat korban hendak menelpon pelanggannya tiba-tiba pelaku datang dari arah utara dengan menggunakan Honda Scoopy warna hitam dan berhenti di belakang korban, kemudian langsung merampas handphone korban,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Praya Timur, karena mengalami kerugian sekitar Rp. 3,1 juta. Sementara barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek Praya timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. |df