Wabup Loteng Beri Jawaban Pandangan Umum Fraksi atas Dua Ranperda

LOMBOK TENGAH – Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng), Dr. H.M. Nursiah menjawab pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng terhadap dua Rancangn Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 dan 14 Ranperda pembentukan desa definitif. Hal ini disampaikan pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 dan 14 Ranperda pembentukan desa definitif.

Selajutnya, penyampaian jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah atas Ranperda usul DPRD Loteng tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan, Kamis (13/6) di kantor DPRD Loteng.

Dalam kesempatan itu, Wabup Loteng, Dr. H. M. Nursiah selain mengungkapkan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi di DPRD Loteng atas pandangan umum melalui juru bicaranya masing-masing atas saran, harapan, tanggapan serta apresiasi terhadap capaian kinerja pengelolaan keuangan daerah dengan perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK ke 12 kalinya, wabup juga memberikan tanggapan pandangan umum terhadap sumua fraksi-fraksi.

Dimana, untuk Fraksi partai Gerindra yang berkaitan dengan belum tercapainya realisasi pendapatan asli daerah sebesar 100% pada tahun anggaran 2023 disebabkan karena, adanya beberapa obyek pajak yang tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah. Selanjutnya adanya program keringanan/insentif perpajakan bagi obyek pajak tertentu, termasuk tingkat capaian PAD dari sektor pajak hiburan yang belum dapat diperoleh secara optimal.

Adapun permasalahan yang masih dihadapi dalam peningkatan perolehan sektor pajak dan retribusi daerah antara lain, updating data yang masih belum optimal, tingkat kesadaran wajib pajak yang masih rendah, kualitas dan kuantitas SDM kami yang masih kurang, dan penegakan sanksi yang masih kurang karena regulasi yang belum mendukung.

Sehingga berkenaan dengan hal tersebut, langkah langkah yang akan dilakukan yakni, dengan melakukan upaya proses updating data di semua jenis obyek pajak daerah dengan dukungan pendanaan yang memadai, melaksanakan upaya sosialisasi terkait pajak dan retribusi daerah secara lebih optimal, pengenaan sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh dalam pembayaran pajak daerah yang ditetapkan melalui regulasi, melakukan kerjasama dengan stakeholder dalam upaya penagihan pajak daerah, meningkatkan kualitas SDM pengelola pajak daerah, pemberlakuan pajak non tunai, dan upaya-upaya lainnya dalam rangka optimalisasi capaian PAD.

Selanjutnya terhadap penentuan dan penetapan target senantiasa diupayakan secara lebih realistis sesuai dengan potensi dan mempertimbangkan tingkat perkembangan kondisi perekonomian global dan domestik serta memperhatikan pula capaian tahun-tahun sebelumnya. “Jawaban ini sekaligus menanggapi pertanyaan dan saran dari fraksi PKB, fraksi PPP, fraksi PKS, fraksi Partai Demokrat, fraksi PBB dan fraksi Nasdem Perjuangan,” katanya.

Terhadap pandangan umum fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang berkaitan dengan beberapa aset yang dinilai belum termanfaatkan secara optimal atau “mangkrak” dapat disampaikan sebagai berikut, bangunan eks Aerotel saat ini masih dalam proses apraisal ulang sebagai salah satu persyaratan untuk dilakukan proses lelang pemanfaatan aset. Kemudian, sentra-sentra industri termasuk bangunan pabrik tapioka, akan diusulkan pengelolaannya melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perindag, sehingga diharapkan dapat beroperasi secara maksimal dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan capaian PAD.

Untuk bangunan Gerai Mutiara di Tanak Awu, saat ini masih tercatat sebagai aset pemerintah provinsi NTB dan menunggu proses persetujuan hibah kepada Pemkab Loteng untuk dimanfaatkan lebih lanjut. “Bangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Tanak Awu saat ini masih menunggu proses penyerahan oleh pemerintah pusat dan persiapan pembentukan UPT untuk pengelolaannya,” terangnya.

Selanjutnya, berkaitan dengan jalur by pass sepanjang Sulin desa Labulia kecamatan Jonggat sampai dengan Songgong Kuta kecamatan Pujut merupakan jalan Nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat/provinsi dalam hal pemeliharaan. Baik jalan dan fasilitas keselamatan lalu lintasnya. Sama halnya dengan lampu penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang jalur tersebut juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat/provinsi. Kami melalui Dinas Perhubungan selalu berkoordinasi dan melaporkan ke pihak balai pengelola transportasi darat (BPTD) dan dinas perhubungan provinsi, apabila terjadi gangguan PJU tersebut. Saat ini juga telah ada upaya perbaikan PJU dan juga pemangkasan pohon terutama di desa Labulia. “Jawaban ini sekaligus menanggapi pernyataan dari fraksi PBB,” ungkapnya.

Untuk soal peningkatan nilai piutang daerah tahun 2023 yang dipertanyakan fraksi PKB, itu diakibatkan adanya pengakuan piutang lain-lain PAD yang sah yang bersumber dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) serta piutang PBB-P2. “Kalau berkaitan dengan belanja tidak terduga, itu merupakan pengeluaran atas beban APBD untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya termasuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnnya dalam bentuk pembayaran klaim jaminan kesehatan non kuota bagi masyarakat yang tidak tercover dalam kepesertaan JKN melalui proses verifikasi secara lebih selektif,” terang Nursiah dalam menjawab padangan umum fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Wabup juga memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi Partai Keadilan Sejahtera soal penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dimana, pihaknya telah mentargetkan dalam RPJMD sebanyak 500 unit per tahun secara berkesinambungan. Pihaknya akan terus mengupayakan pencapaiannya dengan tetap mempertimbangkan tingkat kemampuan keuangan daerah, serta melakukan upaya koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi serta pihak Baznas dalam hal penanganan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, khususnya di wilayah kabupaten Lombok Tengah.
Berkaitan dengan gelaran seni kecimol, pihaknya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan pertemuan awal dengan perwakilan dari pelaku seni, pelaku budaya, perwakilan lembaga adat dan dewan kesenian daerah, dan disepakati bahwa tim ini akan merumuskan penyusunan rancangan peraturan bupati yang mencakup tentang pengembangan pemajuan kebudayaan melalu satuan pendidikan, norma dan adat yang berlaku dalam masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam pelestarian obyek diduga cagar budaya.

Kalau berkaitan dengan permasalahan persampahan, ia tegaskan akan terus menjadi perhatian pemerintah daerah, mengingat hal tersebut sangat berkaitan dengan kebersihan, kesehatan serta keindahan dan kenyamanan bersama. Berbagai terobosan akan terus dilakukan dalam upaya penanganan dan pengurangan sampah, seperti mengintensifkan pengangkutan sampah, merespon secara cepat laporan masyarakat terkait keberadaan sampah serta terobosan lainnya. Upah petugas kebersihan dan pengelola sampah, kedepan akan diupayakan peningkatannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. keberadaan armada sampah juga akan terus kita tingkatkan melalui program pengelolaan sarana dan prasarana persampahan. “Jawaban ini juga sekaligus menanggapi pertanyaan dari fraksi Nasdem Perjuangan,” ujarnya.

Terhadap fraksi partai Demokrat atas realisasi belanja daerah pada tahun anggaran 2023 yang belum optimal sangat dipengaruhi oleh tingkat ketercapaian realisasi pendapatan daerah sebagai sebagai sumber pendanaan. Selain itu, kontribusi ketidaktercapaian realisasi belanja daerah sebagian besar bersumber dari dana non RKUD yang berdampak terhadap posisi saldo akhir kas pemerintah daerah. “Atas pernyataan dan saran dari fraksi Partai Bulan Bintang telah disampaikan pada jawaban beberapa fraksi sebelumnya,”jelasnya.

Fraksi Nasdem Perjuangan berkaitan dengan pelayanan kesehatan khususnya di RSUD Praya, tentunya menjadi atensi kita bersama. Tentu dalam mendukung peningkatan kualitas layanan dan pemenuhan sarana prasarana penunjang kesehatan lainnya. Semua ini demi kenyamanan bagi para pasien maupun pengunjung, serta terus dilakukan evaluasi kinerjanya. “Terhadap pemberitaan saling gugat antara pihak RSUD Praya dan masyarakat yang sempat beredar beberapa waktu lalu, yang dilatarbelakangi adanya komplain pasien atas layanan RSUD, termasuk persoalan keterbatasan sarana kursi roda. Pihak RSUD saat ini telah menganggarkan pengadaannya dan telah merencanakan penambahannya pada tahun anggaran yang akan dating,” tuturnya.

Fraksi Amanat Nurani Berkarya berkaitan dengan kebijakan pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat dalam hal formulasi perhitungan termasuk kebijakan pendanaan yang ditentukan penggunaannya, sebagai diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Demikian pula kebijakan pemberian insentif fiskal bagi pemerintah daerah, perolehan opini WTP dan ketepatan waktu dalam penyusunan APBD menjadi prasyaratan utama dan insentif fiskal akan diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria kinerja tertentu. “Kami senantiasa aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar perolehan pendapatan dana transfer yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak mengalami kendala termasuk upaya pemenuhan ketepatan waktu dalam penyampaian pelaporan,” katanya.

Sementara, untuk 14 Ranperda pembentukan desa definitif pada prinsipnya sebagaimana yang sudah disampaikan pada pemandangan umum seluruh fraksi DPRD bahwa maksud pembentukan desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memepercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dimana, dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan pemerataan pembangunan desa, guna mensejahterakan masyarakat. Tentu dalam pelaksanaan pembentukan desa baru, Pemkab Loteng tidak serta merta begitu saja mengajukan usulan Ranperda ini, akan tetapi dari 14 (empat belas) ranperda pembentukan desa ini. Artinya telah melalui tahapan-tahapan yang kompleks dan detail serta telah melalui kajian dan verifikasi yang secara komperehensif telah dituangkan dalam naskah akademik Ranperda ini. Sehingga dari hasil verifikasi 14 (empat belas) desa ini layak untuk diajukan menjadi desa definitif.

Begitu pula untuk menjawab fraksi PKB terkait dengan kesiapan anggaran ADD maupun DD ketika 14 (empat belas) desa menjadi desa definitif semuanya sudah dilakukan verifikasi dan dari hasil verifikasi tersebut sudah dinyatakan siap.

Sedangkan, terkait pemandangan umum fraksi Amanat Nurani Berkarya yang mempertanyakan tentang 34 desa yang sebelumnya telah diajukan, ia jelaskan bahwa syarat mutlak pemekaran adalah, desa induk harus sudah memiliki peta batas desa berkoordinat dan sudah memiliki peraturan bupati tentang batas desa. “Adapun dari 34 desa tersebut hanya 14 desa yang sudah lengkap persayaratannya dan sisanya desa-desa pada saat mengajukan proposal pemekaran desa belum memiliki batas desa berkoordinat sesuai dengan Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa,” tungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *