Tiga Tersangka Dugaan Pengerusakan Lahan Dialihkan Menjadi Tahanan Kota

LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melaksanakan pengalihan tahanan Rutan Kelas IIB Praya menjadi tahanan kota terhadap terdakwa Lalu Yakup dan Inaq Yuni serta Inaq Har alias Baiq Meneng yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram.

“Pengalihan tahanan ini dipimpin langsung Penuntut Umum, Suryo Dwiguno, SH. Mereka didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUPH atau pasal 406 ayat (1) KUHP,” kata Kasi Intel Kejari Loteng, I Made Juri Imanu, Rabu (24/07/2024).

Dijelaskannya, berdasarkan surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan yang dikirim oleh Kepala Desa (Kades) Selong Belakan, Kadir Jaelani ke Kejari Loteng, pihaknya kemudian memberikan kebijakan berupa pengalihan penahanan terhadap semua terdakwa, yang semula berstatus tahanan rutan menjadi tahanan kota.

“Kami minta ketiga terdakwa agar menahan diri untuk tidak melakukan aktifitas di area tanah sengketa, serta tidak melakukan provokasi dalam bentuk apapun yang dapat memicu konflik selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, ketiga orang terdakwa ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan ke Polres Loteng pada bulan Desember 2023 lalu oleh PT. Panji Mara. Di mana, mereka diduga telah melakukan tindak pidana pengerusakan pagar pembatas lahan di Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat.

Selanjutnya, berkas perkara tindak pidana pengerusakan pagar pembatas lahan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Loteng tertanggal 18 Juli 2024. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *