Tolak Pembangunan Ritel Modern, Puluhan Warga Selong Belanak “Ngadu” ke Dewan

LOMBOK TENGAH – Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi pedagang kelontong Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat mendatangi gedung DPRD Lombok Tengah (Loteng). Tujuannya, untuk memprotes pembangunan ritel modern di wilayah tersebut. Kedatangan mereka diterima langsung Ketua Komisi II DPRD, Lalu Muhammad Akhyar, Senin (28/04/2025) kemarin.

Salah satu warga, Lalu Purna mengatakan, keberadaan ritel modern tersebut dinilai menggangu usaha para pedagang setempat. Sebab, lokasi pembangunannya berada persis di depan tempat usaha mereka. Selain itu, mereka memprotes lokasi pembangunan gedung yang sangat dekat dengan bahu jalan, sehingga tidak memiliki lahan parkir.

“Pembangunannya dekat dengan jalan, jadi tidak ada lokasi parkir. Kami khawatir terjadi kecelakaan di lokasi pembangunan itu,” kata Lalu Purna.

Dijelaskannya, pembangunan gedung tersebut tidak pernah disosialisasikan. Bahkan tidak ada keterbukaan sama sekali. Sehingga warga menilai jika bangunan itu nantinya justru akan menjadi pesaing baru di wilayah tersebut.

“Kami jelas meras tersaingi dengan keberadaan ritel modern. Intinya, kami belum siap dengan keberadaan ritel ini,” tandasnya.

Sementara itu, Tim Legal PT. Global Retailindo, Pratama Mukmin mengatakan, pihak perusahaan telah melaksanakan izin sesuai peraturan dan undang-undang. Beberapa tuntutan dan kritikan dari warga terkait dengan izin gangguan sudah terjawab dengan adanya Permendagri nomor 19 tahun 2017 yang telah menghapus persyaratan tersebut, dengan tujuan mempermudah investor masuk di sebuah daerah.

Menurutnya, terkait lokasi dan bangunan, pihak perusahaan sudah memenuhi syarat berdasarkan PP nomor 29 tahun 2021. Di mana, minimart memiliki batas maksimal luas bangunan 400 M2, sedangkan dalam izin persetujuan bangunan gedung tertuang hanya 88 M2.

“Jadi sudah jelas sesuai dengan aturan, bangunan ini telah memenuhi syarat,” terangnya.

Jika mengacu pada ketentuan dari PP Nomor 5 tahun 2021, kegiatan usaha minimart merupakan usaha dengan tingkat resiko rendah. Bahkan, legalitas yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), dan hal itu sudah dimiliki oleh perusahaan minimart. Artinya, nanti pelaku usaha pemilik minimart tinggal mengurus NIB. Pihaknya juga menegaskan, secara legalitas sudah melalui prosedur yang sudah di atur oleh negara.

“Kami sudah mengurus izin dan pembangunan sesuai dengan RT RW. Kami juga sudah mengantongi izin pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Loteng, Lalu Muhammad Akhyar mengatakan, kedatangan masyarakat ini untuk mengadukan terkait pembangunan ritel modern di wilayah Selong Belanak. Bahkan, hearing itu juga dihadiri Dinas Perizinan, Dinas PUPR dan pihak dari PT. GLobal Retailindo Pratama sebagai pihak pengembang.

Ia menerangkan, poinnya adalah pihak dinas terkait akan memverifikasi terkait soal izin pendirian bangunan tersebut. Apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak. Nanti pihak terkait akan melakukan kajian terlebih dahulu.

“Mungkin betul ada izin keluar, tapi kadang ada yang tidak sesuai dengan izin dan dilapangan. Jadi, ini perlu untuk dilakukan pengawasan oleh dinas terkait,” pungkas politisi Golkar ini. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *