Kejari Lombok Tengah Luncurkan Aplikasi Simpel Napi

LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) meluncurkan aplikasi Sistem Pelaporan Narapidana (Simpel Napi). Di mana, aplikasi tersebut merupakan aplikasi inovasi yang digagas Seksi Bidang Pidana Umum (Pidum).

Kepala Kejari Loteng, Nurintan M.N.O Sirait melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Arin P. Quarta mengatakan, aplikasi itu diperuntukkan dan hanya bisa diakses oleh para narapidana yang sudah bebas bersyarat. Melalui aplikasi ini semua narapidana yang bebas bersyarat bisa melapor tanpa harus datang ke Kantor Kejaksaan.

“Ini sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada para narapidana yang bebas bersyarat untuk menyampaikan laporannya,” kata Arin P. Quarta, Jumat (19/07/2024) kemarin.

Dijelaskannya, iovasi itu sendiri tercetus karena salah satu tugas Jaksa selain pada fungsi jaksa sebagai eksekutor, tapi juga bertugas melakukan pengawasan terhadap para narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Sehingga setiap melakukan pelaporan narapidana harus melaporkan diri ke Kejaksaan dengan cara manual.

“Inovasi ini sendiri berawal dari keluhan narapidana yang ketika harus melapor datang ke kantor, jadi kami berpikir bagaimana memudahkan narapidana bebas bersyarat melapor cukup dari jarak jauh,” terangnya.

Beberapa keluhan yang sering muncul diantaranya rumah para narapidana ini jauh dan pelaporan ini tidak jarang menggangu pekerjaan para narapidana yang sudah bebas bersyarat ini. Sehingga dari permasalahan itu dicarikan solusi agar para narapidana bisa dengan mudah melakukan pelaporan kepada Jaksa.

“Akhirnya saya mencari solusi lewat digital yakni dengan membuat aplikasi. Jadi di android bisa dilihat langsung di Playstore Simpel Napi ini. Begitu para narapidana datang ke Kejaksaan, maka langsung diterbitkan surat untuk jaksa selaku pengawas, kemudian langsung direkam wajah dan lainnya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, narapidana yang tidak memiliki handphone bisa langsung memberikan username sama password oleh admin dan bisa meminjam HP milik desa atau perangkat desa, bisa juga menggunakan HP Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Yang jelas punya username dan password, maka tinggal laporan dari rumah. Maka akan langsung terbaca titik koordinat narapidana ini oleh admin kami,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *