Dewan Janji Tuntaskan Persoalan Batas Sempadan Pantai

LOMBOK TENGAH – Ratusan masyarakat pesisir pantai Lombok Tengah bagian selatan beramai-ramai melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Lombok Tengah.

Koordinator aksi, Supardi Yusuf dalam orasinya meminta DPRD Lombok Tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat Pemkab Lombok Tengah terkait batas sempadan pantai.

Ia menilai, Perda yang dibuat Pemkab Lombok Tengah tentang batas sempadan pantai sepanjang 35 meter bertentangan dengan Peraturan Presiden dan cacat hukum.

“Harusnya batas sempadan pantai itu 100 meter sesuai Perpres, tapi Pemkab Lombok Tengah membuat Perda yang diterbitkan tahun 2011 nomor 07 itu 35 meter,” kata Supardi Yusuf.

Selain itu, masa aksi juga menuntut untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada dalam sempadan pantai, karena telah melanggar UUPA nomor 5 tahun 1960 dan undang-undang nomor 27 tahun 2007 dan undang-undang nomor 01 tahun 2014 serta peraturan Presiden nomor 51 tahun 2016 tentang sempadan pantai.

“Masalah masyarakat yang ada di Rowok dan Semeti Desa Mekarsari ini juga kami minta untuk diizinkan kembali menggarap lahannya seluas 100 hektar yang diduga sudah diambil paksa oleh perusahaan pada tahun 1990 sebanyak 100 hektar,” tegasnya.

Masa aksi lainnya, Ali Wardana menilai Perda No 07 tentang batas sempadan pantai yang diterbitkan oleh Pemda tahun 2011 itu sudah mensengsarakan masyarakat pesisir pantai.

“Perda itu dibuat atas pertimbangan apa, padahal di Perpres sudah jelas ditetapkan sempadan pantai 100 meter. Bertahun-tahun rakyat menderita karena perda yang diterbitkan Pemda,” kata Ali.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Sarjana meminta masyarakat untuk datang kembali pada hari Rabu dan akan mempertemukan masyarakat dengan pihak yang terkait.

“Hari ini ada rapat Paripurna terkait HUT Lombok Tengah. Insyaallah hari Rabu kami akan mengundang para pihak terkait,” kata Sarjana.

Ia berjanji akan melakukan pendampingan terkait persoalan yang ada di masyarakat Rowok, karena persoalan tersebut merupakan kasus lama.

“Rowok itu kasus lama, saya sangat respon terhadap persoalan ini sejak lama. Kami akan lakukan pendampingan terkait kasus ini,” tutupnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *