Pemda Lombok Tengah Larang Polindes Tangani Persalinan

LOMBOK TENGAH – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melarang Polindes menangani proses persalinan. Hal tersebut berdasarkan Kementerian Kesehatan nomor 21 tahun 2021 tentang pelayanan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan dan sesudah persalinan.

Kepala Dinas Kesehatan Loteng, Dr. Suardi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menjalankan Permenkes nomor 21 tahun 2021. Di mana, Permenkes ini dibuat berdasarkan pertimbangan keselamatan ibu dan bayi, sehingga Polindes di seluruh Indonesia tidak diperbolehkan menangani persalinan.

“Peraturan ini tentunya berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Peraturan ini dikeluarkan atas dasar masih tingginya angka kematian ibu dan kematian bayi,” kata Suardi, kemarin.

Sehingga untuk menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), ia melanjutkan persalinan dilakukan oleh paling sedikit satu orang tenaga medis dan dua orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan, sesuai yang diatur di Permenkes pasal 16 ayat dua.

“Pada ayat tiga disebutkan, tim sebagaimana dimaksud ayat dua terdiri dari dokter, bidan dan perawat. Artinya, persalinan dilakukan di fasilitas kesehatan yang ada tenaga dokter, bidan dan perawatnya seperti Puskesmas, klinik bersalin yang ada dokter penanggungjawab dan di Rumah Sakit yang sudah pasti ada dokternya bahkan dokter spesialis kandungan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, persalinan yang dilakukan di luar fasilitas kesehatan akan memicu terjadinya komplikasi persalinan yang berakibat terjadinya risiko kematian ibu dan bayi.

“Oleh sebab itu, kami menjalankan apa yang menjadi perintah pemerintah pusat untuk melindungi masyarakatnya,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan Bidan Polindes tetap menjalankan tugas untuk pemeriksaan ibu hamil atau antenatal care untuk mendeteksi dini awal kelainan dan keluhan, sehingga para ibu hamil tetap sehat karena diberikan edukasi dan mengetahui kondisi kehamilan dan kondisi janinnya.

“Apalagi sekarang semua puskesmas sudah menjadi puskesmas Integrasi Layanan Primer (ILP), yang memberikan pelayanan berdasarkan siklus hidup sejak dalam kandungan sampai lansia yang terbagi dalam lima cluster dan tidak lagi didasarkan semata-mata faktor penyakit atau program,” terangnya.

Ia membeberkan, semua puskesmas di Loteng akan menjadi puskesmas BLUD, dalam hubungannya dengan ILP. Oleh sebab itu, keberadaan Pustu dan Polindes di desa akan digabungkan pelayanannya dan dikembangkan menjadi pustu prima yang sumber dayanya terdiri dari dokter kunjungan, perawat, bidan serta kader.

“Jadi tidak ada niat pemerintah pusat, khususnya Pemda Loteng untuk melarang masyarakat melakukan proses melahirkan di Polindes, melainkan semata-mata menjaga keselamatan ibu hamil, sehingga ibu melahirkan dengan selamat dan bayi lahir dengan sehat,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *