LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) terus melakukan langkah-langkah strategis dalam mengusut dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Saat ini, Kejari Loteng berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya dalam perhitungan kerugian negara.
“Sekarang kami sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus PPJ ini,” kata Kepala Kejari Loteng, Nurintan MNO Sirait, kemarin.
Selain menghitung kerugian negara, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari beberapa OPD. Diantaranya pihak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan PLN. Kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pemeriksaan terhadap pejabat itu berkaitan penerimaan PPJ saat itu.
“Penanganan kasus dugaan korupsi ini memakan waktu bertahun-tahun di tahap penyelidikan. Tidak lain untuk menemukan perbuatan melawan hukum, sehingga statusnya naik penyidikan, ” terangnya.
Ia menegaskan, pihaknya mengusut pengelolaan dana PPJ yang masuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena ada indikasi dana pajak ini dikorupsi.
Ia menyampaikan, penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
“Kami ingin memastikan PPJ ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada penyimpangan yang merugikan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidikan PPJ ini akan terus berlanjut hingga seluruh aspek terkait kasus ini terungkap. Bahkan, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan saksi-saksi lain jika diperlukan.
“Para saksi yang diperiksa meliputi sejumlah pegawai dinas dan pihak lainnya,” tandasnya. |df