Lalu Wink Haris Resmi Dipecat dari ASN

LOMBOK TENGAH – Presiden KASTA NTB, Lalu Munawir Haris alias Lalu Wink Haris (LWH), resmi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tersebut diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, HL. Firman Wijaya, Senin, (08/11/2025).

Firman menjelaskan, pemecatan ini merupakan hasil dari sidang penegakan disiplin yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala SMPN 2 Praya Timur tempat LWH bertugas, serta Dinas Pendidikan Lombok Tengah.

“Kami menggali informasi terkait ketidakhadiran saudara Lalu Munawir Haris di sekolah. Dari penjelasan kepala sekolah serta Dinas Pendidikan, memang benar yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa alasan,” kata Firman.

Berdasarkan hasil sidang tersebut, pelanggaran yang dilakukan LWH dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Atas dasar itu, kami tim mengambil keputusan memberhentikan saudara Wink Haris sebagai PNS,” tegasnya.

Ia menambahkan, keputusan itu telah direkomendasikan oleh tim, kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 346 Tahun 2025 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tertanggal 20 November 2025.

“Ini juga kami konfirmasi ke yang bersangkutan, dan yang bersangkutan membenarkan fakta tersebut dan tidak ada bantahan,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai alasan LWH diberhentikan dengan hormat meskipun pernah menjalani masa tahanan dalam kasus dugaan asusila, ia menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kami mengacu pada PP 94 tahun 2021. Kenapa tidak diberhentikan secara tidak hormat? Karena tidak terlibat tindak pidana yang hukumannya di atas 2 tahun,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penarikan kembali gaji yang diterima LWH selama tidak masuk kerja, ia menyatakan hal tersebut merupakan urusan terpisah.

“Itu lain masalah. Kita fokus pada statusnya sebagai pegawai negeri,” terangnya.

Ketika ditanya apakah Pemda akan menuntut pengembalian dana tersebut, Firman menjawab bahwa hingga saat ini belum ada rencana ke arah tersebut.

“Belum, belum. Kita tidak ke sana,” sebutnya.

Menanggapi anggapan bahwa Pemda kecolongan karena LWH tidak mengajar dalam waktu lama, Firman menjelaskan bahwa pembinaan ASN dilakukan secara berjenjang.

“Kalau ada pelanggaran disiplin, itu ditindak oleh atasan langsung, kepala sekolah, kemudian dinas pendidikan. Kalau sampai di tingkat kabupaten, berarti pembinaan sudah dilakukan dan ini memang pelanggaran berat,” pungkasnya. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *