Satpol PP Loteng dan Bea Cukai Gencarkan Edukasi Bahaya Rokok Ilegal, Masyarakat Diajak Aktif Melapor

LOMBOK TENGAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) bersama Bea Cukai Mataram terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar di Hotel Grand Royal Batujai, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi, S.Sos., beserta jajaran, perwakilan Bea Cukai Mataram, serta puluhan peserta yang berasal dari pelaku industri hasil tembakau, aparat desa, hingga masyarakat umum.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai hasil tembakau sekaligus memberikan edukasi tentang bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap negara maupun pelaku usaha yang taat aturan.

Dalam kesempatan tersebut, Narasumber dari Bea Cukai Mataram, Lalu M. Firdaus Kukuh Raditya Bayu, menegaskan bahwa kepatuhan pelaku industri hasil tembakau terhadap ketentuan cukai merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing.

Menurutnya, penerimaan negara yang diperoleh dari sektor cukai akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program pembangunan di berbagai sektor.

“Semakin tinggi tingkat kepatuhan terhadap aturan cukai, maka semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain menjelaskan aturan cukai, Kukuh juga memberikan edukasi kepada para peserta mengenai ciri-ciri rokok ilegal agar masyarakat tidak mudah terkecoh saat membeli maupun menjual produk hasil tembakau.

Ia menjelaskan, rokok ilegal umumnya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tidak hanya mengedepankan edukasi, Bea Cukai bersama Satpol PP juga terus melakukan pengawasan dan penindakan langsung terhadap pedagang yang terbukti memperjualbelikan rokok ilegal.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan peredaran barang ilegal di tengah masyarakat,” katanya.

Kukuh menambahkan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Karena itu, ia mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.

“Upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi, S.Sos., menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus menggencarkan pengawasan dan razia terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang telah mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala. Ini menjadi komitmen kami dalam mendukung penegakan aturan serta menjaga ketertiban di masyarakat,” tegas Rusdi.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Satpol PP Lombok Tengah dan Bea Cukai Mataram berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memerangi peredaran rokok ilegal semakin meningkat.

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah diharapkan dapat ditekan secara signifikan, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang pada akhirnya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *