DLH Lombok Tengah Tekankan Kepatuhan Lingkungan SPPG

LOMBOK TENGAH – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak cukup hanya memastikan makanan sampai ke meja penerima manfaat. Di balik aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ada persoalan sampah dan limbah yang harus dikendalikan agar program tersebut tidak justru meninggalkan beban baru bagi lingkungan.

Pesan itu ditegaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah dalam kegiatan Komitmen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada SPPG di Kecamatan Praya Timur, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan BPOM Mataram, Dinas Kesehatan, serta Camat Praya Timur. Forum ini menjadi momentum untuk mengingatkan pengelola SPPG bahwa keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari aspek gizi dan keamanan pangan, tetapi juga dari sejauh mana limbah yang dihasilkan dikelola sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Lombok Tengah, Lalu Maassolihin, mengatakan aktivitas SPPG memiliki potensi menghasilkan sampah dan limbah dalam jumlah signifikan. Mulai dari sisa bahan makanan, sisa makanan, kemasan hingga limbah cair dari proses pengolahan dan pencucian. Jika tidak ditangani sejak dari sumbernya, timbulan tersebut berpotensi menjadi persoalan lingkungan baru.

“SPPG dari segi lingkungan menghasilkan sampah dan limbah yang cukup besar. Karena itu harus ada pengelolaan dan pemantauan yang benar,” tegas Maassolihin.

Menurutnya, pengelola SPPG tidak boleh memandang kewajiban lingkungan sebatas kelengkapan administrasi. Dokumen persetujuan lingkungan harus menjadi pedoman nyata dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.

DLH menekankan pentingnya pemenuhan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) maupun instrumen lingkungan lainnya sesuai skala dan karakteristik kegiatan.

Persetujuan lingkungan menjadi instrumen untuk memastikan potensi dampak kegiatan telah diidentifikasi dan langkah pengelolaannya disiapkan sejak awal.

Maassolihin menjelaskan, ketentuan pengelolaan dampak lingkungan bagi kegiatan SPPG juga telah mendapatkan pengaturan melalui regulasi pemerintah, termasuk Keputusan Menteri terkait pengelolaan dampak lingkungan SPPG. Karena itu, setiap pengelola SPPG perlu memahami kewajiban lingkungan yang melekat pada kegiatan tersebut.

“SPPL jangan hanya selesai di atas kertas. Apa yang menjadi komitmen dalam dokumen harus dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.

Salah satu perhatian utama DLH adalah limbah cair. Aktivitas dapur SPPG menghasilkan air limbah dengan kandungan organik yang dapat cukup tinggi, terutama dari sisa makanan, proses pencucian bahan makanan, peralatan masak dan aktivitas dapur lainnya.

Jika dibuang tanpa pengolahan yang memadai, limbah tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap lingkungan.
Karena itu, pengelola SPPG diminta memastikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tersedia, berfungsi dan mampu memenuhi standar baku mutu yang dipersyaratkan.

Pemenuhan standar tersebut menjadi bagian penting sebelum tahapan operasional lingkungan dapat dinyatakan sesuai ketentuan.

“IPAL harus memenuhi standar baku mutu. Jangan sampai limbah dari kegiatan SPPG langsung masuk ke lingkungan tanpa pengolahan yang sesuai,” jelas Maassolihin.

Selain limbah cair, persoalan sampah juga menjadi perhatian serius. Volume sampah dari aktivitas SPPG tidak hanya berasal dari sisa makanan, tetapi juga kemasan bahan makanan dan produk lainnya. Pengelola diminta melakukan pemilahan dan pengelolaan sejak dari sumber agar sampah tidak seluruhnya berakhir sebagai residu.

“Jangan lupa mengelola sampah dari sumbernya,” tegas Maassolihin.

Menurut dia, pengelolaan dari sumber akan memudahkan pemilahan antara sampah organik, anorganik dan limbah yang membutuhkan penanganan khusus.
Termasuk limbah yang masuk kategori B3, terutama kemasan atau material tertentu yang memiliki karakteristik berbahaya dan beracun. Limbah jenis ini tidak boleh diperlakukan sama dengan sampah biasa.

Pengelolaan SPPG juga tidak bisa dilepaskan dari aspek kesehatan dan keamanan pangan. Karena itu, kegiatan tersebut melibatkan lintas sektor, termasuk Dinas Kesehatan dan BPOM Mataram.

DLH menilai sinergi tersebut penting karena persyaratan lingkungan, sanitasi, kesehatan dan keamanan pangan saling berkaitan dalam operasional dapur MBG.
Maassolihin menyebut pengelolaan lingkungan harus berjalan seiring dengan penerapan standar kesehatan lingkungan dan sanitasi.

Termasuk dalam kaitannya dengan SLHS dan pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan yang menjadi bagian dari operasional SPPG.
Dengan koordinasi lintas sektor, berbagai potensi persoalan diharapkan dapat dicegah sejak awal, bukan menunggu munculnya keluhan atau dampak di lapangan.

DLH Lombok Tengah juga memberikan penjelasan mengenai penyusunan dokumen lingkungan, termasuk SPPL dan UKL-UPL, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelola SPPG diminta memahami jenis dokumen lingkungan yang menjadi kewajibannya serta memastikan seluruh komitmen pengelolaan dan pemantauan dilaksanakan.

Untuk kegiatan yang memerlukan persetujuan teknis, pemenuhan persyaratan tersebut juga menjadi bagian penting sebelum dokumen operasional lingkungan diterbitkan sesuai kewenangan.

Artinya, pembangunan dan operasional SPPG harus sejak awal memasukkan aspek lingkungan dalam perencanaan, bukan baru dipikirkan setelah kegiatan berjalan.
DLH Lombok Tengah menegaskan tidak ingin program MBG hanya sukses dari sisi pelayanan makanan, tetapi menyisakan persoalan sampah dan limbah di belakangnya.

Karena itu, DLH mendorong seluruh pengelola SPPG memenuhi persetujuan lingkungan, menjalankan SPPL atau dokumen lingkungan sesuai kewajiban, memastikan IPAL memenuhi baku mutu, serta mengelola sampah dan limbah B3 sesuai ketentuan.
Target yang didorong adalah 100 persen kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan dan baku mutu lingkungan.

“Program MBG harus berkelanjutan. Jangan sampai manfaatnya dirasakan hari ini, tetapi persoalan lingkungannya baru muncul kemudian,” kata Maassolihin.

DLH Lombok Tengah menyatakan siap memberikan pendampingan kepada pengelola SPPG untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dapat dipenuhi.
Bagi DLH, keberhasilan MBG bukan hanya soal berapa banyak makanan bergizi yang diproduksi dan didistribusikan, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya berlangsung dengan aman, sehat dan tidak menimbulkan pencemaran.

MBG diharapkan bukan hanya menjadi program pemenuhan gizi, tetapi juga menjadi contoh bagaimana pelayanan publik dapat berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap lingkungan. |df

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *