LOMBOK TENGAH – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat NWDI, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, TGH. Muhammad Imanuddin Sumar, batal menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan Unit PPA Satreskrim Polresta Lombok Tengah, Kamis (24/09/2026).
Melalui tim kuasa hukumnya, Yuda Aditya Maadfa terduga pelaku mengajukan permohonan penundaan agenda pemeriksaan akibat kondisi kesehatan yang menurun.
Dalam hal ini, Yuda Aditya Maadfa mendatangi Mapolresta Lombok Tengah untuk menyerahkan surat permohonan penjadwalan ulang. Pihaknya meminta penyidik mendengarkan keterangan kliennya pada Senin, (28/09/2026) mendatang.
“Pemeriksaan hari ini kami minta untuk ditunda, karena kondisi kesehatan beliau kurang baik dan membutuhkan istirahat yang cukup,” kata Yuda.
Selain terduga pelaku, tim kuasa hukum juga meminta kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua saksi kunci, yakni istri terduga pelaku dan sopir pribadinya.
Di mana, sebelumnya istri terlapor belum sempat memenuhi panggilan penyidik karena belum didampingi penasihat hukum.
Tidak hanya itu, lanjut Yuda, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum terhadap media BBC. Ia menilai, pemberitaan yang beredar bersifat sepihak dan menimbulkan keresahan di lingkungan Ponpes.
Terpisah, TGH. Muhammad Imanuddin Sumar secara tegas membantah tuduhan kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Ia juga mengklarifikasi rekaman video yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, narasi dalam video tersebut bukanlah bentuk pengakuan atas tindak kekerasan seksual seperti yang disangkakan.
Sementara itu, Kapolresta Lombok Tengah, Kombes Pol Hariyanto mengatakan, pihaknya akan segera mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan Ponpes secara transparan dan cepat. Pihaknya berjanji memproses kasus dugaan kekerasan seksual ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan secepatnya mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual ini,” tandanya. |df
