Sempat Kabur ke Sumatera, Maling Motor Ini Berhasil Dibekuk Polisi

LOMBOK TENGAH – Unit Reskrim Polsek Pujut bersama tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Pujut berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Minggu 15 Januari 2023, sekitar pukul 01.45 WITA.

“Terduga pelaku LB alias Budi (37) warga Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ini sebelumnya sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatera,” kata Kapolsek Pujut, IPTU Derpin Hutabarat membenarkan kejadian tersebut.

Berdasarkan laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Pujut melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pihaknya kemudian berhasil mengantongi identitas pelaku, M alias Presot (43), Warga Desa Sengkol, Kecamatan Pujut.

Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Pujut langsung menangkap terduga pelaku M dan saat ini sudah menjalani proses hukuman.

Dari keterangan M, ia melakukan tindakan kejahatan itu dengan rekannya LB. Namun setelah dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku LB tidak ditemukan, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

“Setelah tim mendapatkan informasi telah pulang ke rumahnya, kami langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan. Sekarang sudah diamankan ke Mapolsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya korban inisial N alias BP (49), warga Desa Pengembur, Kecamatan Pujut mendatangi Polsek Pujut untuk melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi DK 4973 CK. Dalam hal ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6,5 juta.

“Kejadian ini terjadi di rumah korban. Sebelumnya, sepeda motor itu dipakai anak korban dan memarkirnya dalam kondisi tidak menyabut kunci,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *