MANGGARAI BARAT – Proyek pembangunan kawasan Tanah Mori Desa Golo Mori Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Provinsi NTT diduga menggunakan material galian C ilegal.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Informasi yang dihimpun, pembangunan kawasan wisata Tanah Mori menghabiskan anggaran sekitar Rp. 470 miliar, yang mana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.
Sayangnya meski anggaran terbilang fantastis, namun proyek itu diduga menggunakan material galian C ilegal.
Material tersebut diambil dari bantaran kali wilayah Nggoer Desa Golo Mori yang disuplai oleh PT. Bunga Raya Lestari (BRL) yang berkantor pusat di Lombok Provinsi NTB sebagai kontraktor pelaksana.
Salah satu pegawai ITDC, Hendrison saat dikonfirmasi terkait hal itu mengak tidak tahu-menahu dengan material galian C yang disuplai oleh pihak PT. BRL.
Dirinya menyarankan agar menanyakan langsung ke pihak PT. BRL selaku kontraktor pelaksana.
“Saya tidak tahu mas, coba tanya langsung ke pihak kontraktornya. Karena mereka yang suplai material ke sini,” ungkap Hendrison saat ditemui di lokasi proyek, Kamis 12 Januari 2023 kemarin.
Disinggung terkait kontrak kerjasama dengan pihak kontraktor terhadap dokumen yang disepakati, di mana salah satu poin dalam kontrak tersebut membahas material galian C, Hendrison mengelak jika soal kontrak merupakan wewenang atasannya.
“Kalau soal kontrak kerjasama itu urusan atasan pak, bukan urusan kami. Tapi saya sarankan untuk menanyakan langsung ke pihak kontraktor terkait hal itu,” ujarnya.
Terpisah, salah satu pegawai PT. BRL, Darmi yang dikonfirmasi terkait izin material galian C yang diduga ilegal tersebut mengarahkan agar pihak media untuk menanyakan langsung ke Jalal selaku penanggung jawab lapangan.
Sementara saat dihubungi via WhatsApp, yang bersangkutan, (Jalal_red) hingga berita ini dirilis belum juga memberikan tanggapan.
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin, ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat, Andreas Kantus mengatakan, sampai saat ini PT. BRL belum mengurus ijin pertambangan.
“Sampai saat ini belum ada ijin,” ungkap Andreas Kantus via handphone, Sabtu 14 Januari 2023.
Dirinya dengan tegas juga meminta kepada pihak PT. BRL untuk sesegera mungkin mengurus ijin pertambangan galian C di wilayah tersebut.
“Saya sarankan agar secepatnya pihak PT. BRL untuk mengurus ijinnya,” tandasnya. (red)